Mataram (globalfmlombok.com) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Ditjen Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) melakukan penertiban tambang emas ilegal dekat kawasan Mandalika, tepatnya di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu, Lombok Tengah.
Sedikitnya ada tiga lubang bekas aktivitas yang ditemukan di kawasan seluas 900 hektare itu. Namun, untuk luasan lubang pertambangan diperkirakan tidak sampai 1 hektare. Ketiga lubang itu sudah ditinggalkan sehingga tidak ada aktivitas penambangan berlangsung.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat (NTB), Budhy Kurniawan membenarkan, di kawasan itu memang ada indikasi tambang ilegal. Namun telah ditangani oleh Kementerian Kehutanan.
“Pertama, sesungguhnya ditangani Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan. Kedua, yang ditangani memang indikasi-indikasi ada tambang-tambang ilegal. Kemudian salah satunya memang ada bekas tambang ilegal di Prabu,” ujarnya, Rabu, 29 Oktober 2025.
Dia mengatakan, pemasangan papan peringatan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di sekitar kawasan tersebut. Menurutnya, meski aktivitas pertambangan telah berhenti sejak tahun 2018 lalu, namun Kemenhut perlu memasang papan peringatan sebagai penegas agar aktivitas perusak lingkungan itu tidak terulang kembali.
“Ditjen Gakkum memang harus memasang papan itu sebagai rambu penegasan supaya tidak ada aktivitas tambang ilegal kembali. Pertama, suksesi alam biar tumbuh vegetasi alaminya. Kedua dilakukan penanaman di sana,” jelasnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin menegaskan, kawasan Gunung Prabu bukan termasuk lokasi tambang ilegal. “Kalau di TWA Prabu, itu bukan ilegal. Itu adalah kegiatan pembukaan jalan wisata. Karena akan dibangun jasa pariwisata. Itu kan izin dari Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Sempat Ada Aktivitas Tambang Ilegal
Meski begitu, ia tidak menampik bahwa beberapa tahun lalu, di kawasan itu sempat adanya aktivitas tambang ilegal di sekitar kawasan tersebut.
“Tapi pernah ada riwayat di zamannya Pak Zul, sampai bikin Satgas. Ya, itu dulu pernah ada (penambangan ilegal) di sana. Tapi kan sudah dilakukan penertiban bersama teman-teman aparat penegak hukum,” jelasnya.
Terkait pemasangan papan informasi dari Gakkum Kehutanan di lokasi itu, mantan Kabid Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menjelaskan hal tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin.
“Soalnya dari Gakkum Kehutanan itu dipasang papan informasi mungkin karena menemukan tiga lubang (liang) di sana. Walaupun tidak ada aktivitas, mungkin pengawasan di sana,’’ katanya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap kawasan konservasi merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi Kehutanan. Dia juga memastikan saat ini tidak ditemukan aktivitas pertambangan terbuka di lokasi tersebut.
“Kalau yang sembunyi-sembunyi mungkin saya tidak tahu ya. Tapi yang terbuka itu, insyaallah setahu saya, tidak ada aktivitas. Secara normatif di lapangan tidak ada yang terbuka. Mungkin yang sembunyi-sembunyi sudah tahu kita,” pungkasnya. (era)


