Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima telah mulai tahap klarifikasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) DPRD Bima tahun 2025 dengan anggaran mencapai Rp60 miliar.
“Kita masih tahap klarifikasi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, Selasa (28/10/2025).
Terkait siapa saja pihak yang telah jaksa mintai klarifikasi, pria yang akrab disapa Yabo itu enggan membeberkan.
Dia memilih untuk tidak menjelaskan lebih jauh perihal langkah hukum yang baru mulai di tahap penyelidikan ini.
“Karena baru, jadi kami belum bisa sampaikan hal lainnya,” tandasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (2/10/2025), Yabo menuturkan, pihaknya memulai pengusutan ini dengan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.
“Baru puldata-pulbaket (pengumpulan data dan bahan keterangan,” ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun Suara NTB, dugaan penyalahgunaan dana pokir ini dilaporkan sekelompok warga pada 29 Juli 2025. Mereka menilai alokasi dana yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 tersebut tidak transparan. Diduga pula, ada sejumlah proyek barang dan jasa untuk daerah yang tidak tepat sasaran.
Anggaran Pokir sebesar Rp60 miliar merupakan bagian dari belanja barang dan jasa pemerintah yang total nilainya mencapai Rp186 miliar dalam APBD tahun 2025. (mit)


