BerandaBerandaBPK NTB Soroti Dugaan Dana “Siluman”, Dorong APH Tindak Lanjuti

BPK NTB Soroti Dugaan Dana “Siluman”, Dorong APH Tindak Lanjuti

Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB menyoroti dugaan dana “siluman” yang saat ini sedang diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Kepala BPK Perwakilan NTB, Suparwadi menegaskan persoalan tersebut masuk dalam lingkup pemeriksaannya.

“Soal dana ‘siluman’, itu bagian dari belanja-belanja pemerintah daerah yang setiap tahun kami monitor. Jika terjadi masalah, tentu akan mendegredasi opini laporan keuangan pemerintah daerah,” ujarnya, Jumat, 30 Agustus 2025.

Menurutnya, dugaan dana “siluman” tetap menjadi atensi dalam setiap siklus pemeriksaan BPK. Namun, jika ada dugaan penyimpangan, BPK mendorong agar APH segera menindaklanjutinya berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

“Silakan APH mem-follow up, kalau memang ada bukti terkait pertanggungjawaban dana itu,” sambungnya.

Dia melanjutkan, selama ini BPK NTB tidak banyak menemukan kasus yang berkaitan dengan dana “siluman” pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan. Oleh karena itu, kasus ini menjadi atensi serius lembaga Pemeriksa Keuangan.

“Sebelumnya memang kita tidak secara masif menemukan isu-isu seperti itu. Jadi isu-isu hanya masalah pertanggungjawaban umum, apakah itu memang bagian Pokir dan sebagainya,” bebernya.

BPK menegaskan, sumber pendanaan setiap belanja daerah sudah dipastikan legal dan tercatat. Jika dalam prosesnya ditemukan ketidakjelasan pertanggungjawaban, maka akan diminta klarifikasi, bahkan dikembalikan jika memang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Ini sudah menjadi atensi penuh kami tiap tahun. Kalau ada laporan, ya pasti kami minta pertanggungjawabannya. Kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya harus dikembalikan. Itu hal yang biasa dalam laporan kami,” tegasnya.

Meski begitu, BPK tidak ingin menyimpulkan jika seluruh belanja dewan atau pemerintah daerah bermasalah. Namun, dia mengaku menemukan sejumlah isu kurangnya pertanggungjawaban pengelolaan belanja daerah, baik oleh legislatif maupun eksekutif.

“Yang sifatnya memang harus dipertanggungjawabkan. Kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan ya kembalikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025.

Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya. Karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.

Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru.

Uang yang dibagikan tersebut disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali.

Hingga kini, dugaan kasus dana “siluman” Pokir dewan masih bergulir di Kejaksaan. Kejati NTB juga telah memeriksa beberapa saksi. Di antaranya Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, anggota Komisi II DPRD NTB, Nanik Suryatiningsih.

Kemudian, Indra Jaya Usman atau IJU selaku anggota Komisi V Bidang Kesehatan DPRD NTB, anggota Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB, Abdul Rahim, Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim. (era)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI