Sumbawa Besar (globalfmlombok.com)
Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbawa, membubarkan judi sabung ayam di lahan kosong Desa Pelat, Kecamatan Unter Iwes, Minggu, 27 Juli 2025 karena dianggap meresahkan bagi masyarakat setempat.
“Pada saat kita sampai di lokasi masyarakat sedang melakukan aktivitas (judi sabung ayam) sehingga langsung kita bubarkan dan meminta mereka tidak mengulangi perbuatan tersebut,” kata Kata Kapolsek Sumbawa Iptu Rohmad Rondhi, Senin, 28 Juli 2025.
Ia melanjutkan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di lokasi lahan kosong di sudah lama digunakan sebagai tempat praktik judi sabung ayam. Bagian di lokasi tersebut juga kerap dibubarkan oleh petugas tetapi mereka tidak melakukan aktivitas itu.
“Kami mengingatkan kepada warga untuk tidak lagi melakukan kegiatan tersebut karena dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Kapolsek turut menegaskan bahwa kegiatan judi sabung ayam merupakan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Rondhi tidak menampik, berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat lokasi tersebut kerap digunakan untuk mengadu ayam secara ilegal. “Kita sudah pernah bubarkan aktivitas mereka beberapa bulan lalu. Tetapi mereka tetap kembali melakukan aktivitas yang sama sehingga kami memberikan tindakan tegas,” ucapnya.
Ia menambahkan, “kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, serta bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga Harkamtibmas, agar wilayah tetap aman dan kondusif, ” tutupnya. (ils)