BerandaBeranda16 WN Bangladesh Ditangkap, Diduga Terlibat Jaringan Penyelundupan Manusia Tujuan Australia

16 WN Bangladesh Ditangkap, Diduga Terlibat Jaringan Penyelundupan Manusia Tujuan Australia

Mataram (globalfmlombok.com)

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama Direktorat Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi dan pihak Kepolisian menangkap 16 Warga Negara (WN) Bangladesh. WN Bangladesh ini diduga terlibat dalam sindikat Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dengan tujuan Australia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Mirza Akbar, Senin (28/7/2025) mengatakan, penangkapan 16 WN Bangladesh itu berangkat dari informasi awal dari Tim Ditintelkom Ditjen Imigrasi. Ke 16 orang ini ditangkap Kamis (24/7/2025) di tiga unit rumah sewaan di Desa Batu Layar Akbar, Lombok Barat.

“Informasi awal yang kami dapatkan, terdapat delapan orang sindikat penyelundupan manusia di sebuah rumah di Lombok Barat,” kata Mirza. Setelah pengembangan lebih lanjut selama kurang lebih satu minggu, pihak Imigrasi menemukan tiga rumah lainnya yang menampung WN Bangladesh tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan awal, pihak Imigrasi mendapati bahwa WN Bangladesh berinisial SJ (33) merupakan ketua dari sindikat TPPM itu. Sembilan orang lainnya bertindak sebagai agen yang mengumpulkan dan memberangkatkan WN Bangladesh lainnya. Sedangkan enam orang lainnya adalah korban dari ketua dan agen sindikat itu. “Ketua dan agen ini mengiming-imingi memberangkatkan 6 orang ini,” jelasnya.

Saat ini, 16 orang itu tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas dan telah ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Mirza menyebutkan, para terduga pelaku TPPM melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

“Mereka juga melanggar pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta,” tandasnya. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI