Mataram (globalfmlombok.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB bersama Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Perkutut Nomor 81, Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Kamis (29/1/2026).
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi mengatakan, olah TKP dilakukan di rumah tersangka BP, yang diduga membunuh ibu kandungnya sendiri, untuk kepentingan pengamatan secara menyeluruh.
“Kami melakukan pengamatan umum, pendokumentasian TKP, serta tindakan lain yang bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan kemungkinan petunjuk baru di lokasi kejadian,” ujar Arisandi.
Ia menjelaskan, pengumpulan petunjuk atau barang bukti tambahan tersebut diharapkan dapat memperjelas konstruksi tindak pidana yang sedang disidik serta memenuhi kaidah pembuktian secara hukum.
“Dengan begitu, peristiwa pidana yang kami tangani semakin tergambar secara utuh,” katanya.
Pantauan Suara NTB, proses olah TKP berlangsung sejak pukul 11.38 Wita hingga 12.44 Wita. Dalam kegiatan tersebut, penyidik terlihat membawa satu unit kasur busa dari rumah yang ditempati tersangka dan korban.
Olah TKP dilakukan dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian serta disaksikan oleh kepala lingkungan setempat. Sejumlah anggota keluarga korban juga tampak hadir untuk mengamati jalannya proses tersebut.
Sebagaimana diketahui, BP merupakan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan dan pembakaran terhadap ibu kandungnya sendiri berinisial YRA (66). Aksi tersebut diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati karena permintaan uang sebesar Rp39 juta untuk membayar utang tidak dipenuhi korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
BP diamankan aparat kepolisian di kediamannya di Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada Senin (26/1/2026). Saat penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis ganja di dalam mobil milik tersangka.
Penyidik menyatakan akan mendalami temuan tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Selain itu, kondisi kejiwaan tersangka juga akan didalami melalui pemeriksaan psikologis dan kejiwaan.
Kronologi Penemuan Korban
Arisandi sebelumnya menjelaskan, jenazah korban yang dalam kondisi hangus terbakar pertama kali ditemukan oleh dua orang warga di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, pada Selasa (27/1/2026).
“Penemuan tersebut dilaporkan ke Polsek Sekotong, kemudian bersama Polres Lombok Barat dan INAFIS kami mendatangi lokasi,” katanya.
Pada hari yang sama, Tim Puma Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB mengecek jenazah yang telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk keperluan autopsi.
Dalam upaya mengungkap pelaku, polisi melakukan penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan menemukan kendaraan yang diduga milik tersangka. Setelah identitas kendaraan diketahui, polisi mendatangi rumah BP.
“Di dalam mobil pelaku ditemukan bercak darah yang diketahui merupakan darah korban sebelum jasadnya dibakar,” ujar Arisandi.
Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya. Dari hasil interogasi awal, BP mengakui telah membunuh dan membakar ibu kandungnya sendiri. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polisi Lakukan Olah TKP di Rumah Tersangka Diduga Bakar Ibu Kandung “


