Mataram (globalfmlombok.com) – Pengendara dari luar daerah perlu teliti dan memperhatikan rambu-rambu lalu lintas. Sejumlah ruas jalan di Kota Mataram, dilarang parkir kendaraan. Enam kendaraan luar daerah digembok karena parkir sembarangan.
Kepala Bidang Operasi dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Mataram, Arif Rahman dikonfirmasi pada, Senin, 27 Oktober 2025 menyampaikan, sejumlah enam kendaraan digembok di Jalan Udayana, Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang digembok. Kendaraan berplat luar Kota Mataram parkir di ruas jalan larangan parkir dan area khusus sepeda. “Enam kendaraan yang kita gembok ini ada yang berplat EA, AB, dan plat Pulau Lombok,” terangnya.
Pemilik kendaraan sebenarnya telah diarahkan parkir di Jalan Semanggi, Jalan menuju Kantor Lurah Monjok Barat atau jalan antara Hotel Prime Park dan Hotel Madani, Islamic Center, lahan parkir di Taman Udayana, dan jalan alternatif lainnya.
Arif menduga pemilik kendaraan tidak mengetahui larangan parkir tersebut, tetapi rambu larangan parkir telah dipasang di ruas jalan tersebut. “Sepanjang jalan itu sudah ada rambu larangan parkirnya,” katanya.
Larangan parkir di Kota Mataram seperti ruas Jalan Pejanggik mulai dari persimpangan Bank Indonesia hingga persimpangan Taman Buaya di depan Kantor Gubernur NTB. Sepanjang Jalan Udayana, Jalan Selaparang mulai dari depan Pasar Cakranegara sampai pertigaan Taman Mayura. Khusus di depan Pasar Cakranegara lanjut Arif, kendaraan diperbolehkan parkir hanya untuk menurunkan barang.
Untuk proses pelempasan gembok. Pemilik kendaraan akan diarahkan mencari pos polisi terdekat atau langsung ke Satlantas Polresta Mataram, untuk meminta surat tilang. Mereka diminta menyelesaikan pembayaran denda tilang ke bank yang telah ditunjuk. Selanjutnya, bukti pembayaran tilang dikirim ke admin Dinas Perhubungan Kota Mataram. “Nanti setelah kita menerima bukti tilang dan pembayaran. Petugas akan datang untuk melepas gembok kendaraan tersebut,” pungkasnya.
Jumlah pelanggaran berupa sanksi penggembokan mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Artinya, kesadaran masyarakat Kota Mataram, agar tidak parkir sembarangan semakin tumbuh. Akan tetapi, persoalan utama perlu diselesaikan adalah penggunaan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan oleh pedagang kaki lima.
Pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP Kota Mataram, untuk menertibkan lebih masif PKL supaya kapasitas jalan tidak terganggu. “Pedagang yang berjualan di trotoar otomatis pembelinya parkir di bahu jalan, sehingga menurunkan kapasitas jalan,” demikian kata dia. (cem)


