Dompu (globalfmlombok.com) – Kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Dompu hingga Oktober 2025 ini mencapai 277.718 jiwa atau 99.23 persen dari 279.884 jiwa penduduk Kabupaten Dompu. Sebanyak 12.315 jiwa di antaranya merupakan peserta mandiri, dan yang aktif hanya 2.625 jiwa.
Pemerintah pusat akan menanggung tunggakan kepesertaan BPJS Kesehatan mulai 2026, sehingga menjadi angin segar bagi 9.609 peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak iuran hingga Oktober 2025 ini.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Dompu, Kamaluddin yang ditemui di ruang kerjanya, Senin, 27 Oktober 2025, mengakui rencana pemerintah menanggung tunggakan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri agar bisa aktif kepesertaannya dan mendapat layanan Kesehatan dari kepesertaannya. Namun rencana itu baru akan aktif mulai 2026, sehingga saat ini masih dengan kondisi sebelumnya.
Di mana peserta BPJS yang menunggak iuran, kepesertaannya belum bisa diaktifkan hingga melunasi tunggakan. “Kami (BPJS Kesehatan) sifatnya menunggu (regulasi pusat),” kata Kamaluddin.
Dari 277.718 jiwa penduduk Dompu yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sebanyak 146.620 jiwa iurannya ditanggung pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial. Sebanyak 64.484 jiwa lainnya ditanggung pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu, dan 48.828 jiwa merupakan kepesertaan dari pekerja penerima upah. Yaitu pegawai pemerintah, karyawan BUMN/BUMD, dan pekerja swasta.
“Tapi yang aktif kepesertaannya hanya 81,14 persen hingga 1 Oktober (2025) kemarin atau 227.098 jiwa,” ungkap Kamaluddin.
Dari 64.484 jiwa kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah daerah iurannya, kata Kamaluddin, hanya 59.260 jiwa yang aktif kepesertaannya. Sisanya 5.224 jiwa tidak aktif. Diantaranya karena orangnya sudah meninggal dunia, pindah domisili, datanya tidak padan dengan di Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu, dan atau karena kondisi ekonominya sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima iuran yang dibayar pemerintah.
“Bisa juga karena sudah menjadi pegawai, sehingga tidak berhak lagi menerima digratiskan BPJS Kesehatannya,” jelasnya. (ula)


