BerandaBerandaPolisi Tangani Kasus Masker Covid-19 dalam Tiga Berkas

Polisi Tangani Kasus Masker Covid-19 dalam Tiga Berkas

Mataram (globalfmlombok.com)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram menangani kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 dalam tiga berkas perkara.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili melakukan pemisahan berkas perkara tersebut karena enam tersangka dalam kasus ini memiliki peran dan perbuatan yang berbeda-beda.

“Empat orang dalam satu berkas perannya sama, dua berkas lainnya berbeda-beda,” jelas Regi, Minggu (27/7/2025).

Pemisahan berkas perkara juga merupakan permintaan dari jaksa. “Nanti kalau menggabung semuanya jadi satu, kami takut akan ada yang terlewat,” tuturnya.

Pihak kepolisian saat ini telah menahan seluruh tersangka dalam berkas pertama. Empat tersangka itu antara lain, Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma. Pihak kepolisian menahan Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB itu pada Senin (14/7/2025). Wirajaya berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada saat pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 itu.

Selanjutnya dalam berkas pertama itu, polisi menahan Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat itu. Kamaruddin menjalani penahanan sejak Rabu (16/7/2025) berselang sehari setelah penahanan Wirajaya.

Selanjutnya, polisi juga menahan Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Chalid Tomasoang Bulu, Senin (21/7/2025). Cholid saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan UKM Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UKM) NTB.

Tersangka terakhir dalam berkas pertama adalah M. Haryadi Wahyudin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Polisi menahan Wahyudin sehari setelah penahanan Cholid pada Selasa (22/7/2025).

Pihak kepolisian menjerat keempatnya dengan pasal yang sama, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Regi menjelaskan, dua berkas lainnya berisi masing-masing satu nama tersangka. Dua tersangka tersebut berinisial RA dan DN. Kasat Reskrim Polresta Mataram itu tidak merinci kapan akan memanggil kedua tersangka tersebut.

“Kemungkinan minggu depan keduanya datang, tapi belum bisa kami pastikan. Lihat saja nanti,” ucapnya.

Regi menegaskan akan langsung menahan seluruh tersangka dalam kasus ini setelah selesai melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bima mengisyaratkan bahwa pihak kepolisian akan menambahkan pasal atau memberikan pasal alternatif kepada dua tersangka yang belum menjalani penahanan.

“Mungkin lebih jelasnya kita lihat nanti setelah pemeriksaan,” tandasnya.

Riwayat Penanganan Kasus Pengadaan Masker Covid-19

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp12,3 miliar, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pihak dinas pada saat ini melakukan pengadaan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.

Berdasarkan Surat Nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa (DN), Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah NTB (WK), serta K, CT (Chalid Tomasoang), MH, dan RA.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dalam kasus ini pada Januari 2023. Polisi kemudian meningkatkannya ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menaksir kerugian negara akibat dalam kasus mencapai Rp1,58 miliar. (*)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI