Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang perdana tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (27/2/2026).
Ema Muliawati, Budi Tridadi Wibawa, dan Sahdi mewakili jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTB membacakan surat dakwaan dalam sidang tersebut.
Dalam dakwaan terungkap, perkara ini bermula dari program Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal untuk pengentasan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, dan pengembangan destinasi wisata. Program itu dirancang dalam kerangka RPJMD melalui skema Desa Berdaya.
“Anggarannya akan dikelola melalui dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB sebesar Rp76 miliar,” ujar jaksa Budi di persidangan.
Untuk merealisasikan program tersebut, dua terdakwa, Indra Jaya Usman (IJU) dan M. Nashib Ikroman, diminta melakukan sosialisasi kepada anggota DPRD NTB lainnya. Program Desa Berdaya juga disebut telah disampaikan kepada tim transisi gubernur agar dapat diakomodasi di tingkat Provinsi NTB.
Pada tahap finalisasi 22 Mei 2025, pelaksanaan program direncanakan melibatkan enam organisasi perangkat daerah (OPD). Rinciannya, Dinas Perhubungan Rp7 miliar; Dinas Pariwisata Rp300 juta; Dinas PUPR Rp26,6 miliar; Dinas Pertanian dan Perkebunan Rp10,9 miliar; Dinas Perumahan dan Permukiman Rp30,3 miliar; serta Dinas Sosial Rp500 juta.
Setelah rancangan penganggaran tersusun, Kepala BPKAD NTB Nursalim mengundang Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman ke kantornya. Dalam pertemuan itu, M. Nashib Ikroman juga hadir.
“Dalam pertemuan itu dijelaskan, sesuai arahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, anggaran Rp76 miliar akan disetujui,” beber jaksa.
Nursalim juga meminta agar program Desa Berdaya segera disusun dengan skema by name by address sesuai daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPRD NTB. Namun, menurut dakwaan, arahan tersebut tidak dijalankan.
Sebaliknya, para terdakwa diduga membagikan uang ratusan juta rupiah kepada sejumlah anggota dewan. Hamdan Kasim disebut memberikan uang kepada tiga anggota dewan masing-masing Rp100 juta, Rp170 juta, dan Rp180 juta.
Indra Jaya Usman diduga menyerahkan Rp200 juta kepada enam anggota dewan. Sementara M. Nashib Ikroman disebut memberikan uang kepada enam anggota dewan lainnya dengan nominal antara Rp150 juta hingga Rp200 juta.
Tujuan pemberian uang tersebut, menurut jaksa, agar para penerima tidak menjalankan program pokir atau program direktif gubernur Desa Berdaya. Bahkan, dalam dakwaan disebutkan ada terdakwa yang menyampaikan kepada anggota dewan bahwa mereka tidak perlu mengerjakan program tersebut dan sebagai gantinya menerima uang ratusan juta rupiah.
Ada pula pernyataan yang menyebut uang tersebut sebagai “hadiah” dari gubernur.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 605 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 605 Huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Mereka juga didakwa dengan dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 606 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 606 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi dari para terdakwa. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Sidang Kasus Dugaan Dana “Siluman”: Jaksa Beberkan Terdakwa Bagikan Uang agar Program Desa Berdaya Tak Dijalankan ”


