Mataram (globalfmlombok.com) – Terhitung mulai 1 Maret 2026, Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) di Lombok Tengah melakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan. Kenaikan ini mencakup kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, hingga tarif parkir menginap dan parkir premium.
Penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan parkir melalui pembaruan teknologi dan infrastruktur. Pembaruan tersebut meliputi proses masuk dan keluar kendaraan yang lebih praktis, sistem pembayaran yang lebih efisien, serta peningkatan kenyamanan area parkir bagi pengguna jasa bandara.
General Manager BIZAM, Aidhil Philip Julian, mengatakan tarif parkir sebelumnya belum mengalami penyesuaian sejak 2021.
“Tarif parkir di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid belum mengalami penyesuaian sejak tahun 2021. Penyesuaian tarif ini tentunya telah didahului dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan parkir yang kami sediakan bagi pengguna jasa bandara,” ujarnya.
Sejumlah fasilitas baru yang kini tersedia antara lain dispenser tiket parkir dengan metode pembayaran manless dan cashless, serta pemasangan boom gate pada jalur parkir premium. Selain itu, pengelola juga melakukan pemeliharaan marka jalan, rambu parkir, toll gate, dan fasilitas pendukung lainnya secara berkala.
“Penyesuaian tarif parkir ini merupakan salah satu upaya kami untuk menyeimbangkan antara pengembangan dan pemeliharaan fasilitas bandara dengan kebutuhan operasional serta kondisi terkini,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan, penyesuaian tarif tersebut telah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah serta Yayasan Perlindungan Konsumen NTB. Penyesuaian juga didasarkan pada hasil kajian dan survei kesediaan membayar (willingness to pay) yang dilakukan oleh Universitas Islam Al Azhar Mataram.
Adapun rincian penyesuaian tarif parkir sebagai berikut:
1. Kendaraan roda dua
Dari tarif lama Rp3.000 per sekali masuk menjadi:
– Rp4.000 untuk 1 jam pertama;
– Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya hingga jam ke-12;
– Rp30.000 untuk parkir di atas 12 jam sampai 24 jam (menginap).
2. Kendaraan roda empat
Dari tarif lama Rp7.500 untuk 1 jam pertama menjadi:
– Rp10.000 untuk 1 jam pertama;
– Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya hingga jam ke-12;
– Rp80.000 untuk parkir di atas 12 jam sampai 24 jam (menginap).
3. Kendaraan roda enam
Dari tarif lama Rp12.000 untuk 1 jam pertama menjadi:
– Rp15.000 untuk 1 jam pertama;
– Rp4.000 untuk setiap jam berikutnya hingga jam ke-12;
– Rp100.000 untuk parkir di atas 12 jam sampai 24 jam (menginap).
4. Parkir premium
Dari tarif lama Rp30.000 per jam ditambah tarif reguler, menjadi Rp50.000 per jam ditambah tarif reguler.
Manajemen bandara berharap penyesuaian ini dapat diimbangi dengan peningkatan kenyamanan dan kualitas layanan parkir bagi masyarakat pengguna jasa penerbangan di Lombok. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Angkasa Pura Naikkan Tarif Parkir Kendaraan di Bandara Lombok, Ini Daftar Lengkap Tarifnya ”


