BerandaBerandaJaksa Ungkap Cara YG dan AC Lakukan Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Jaksa Ungkap Cara YG dan AC Lakukan Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Mataram (globalfmlombok.com) – Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap cara dua terdakwa, YG dan AC melakukan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi di sidang dakwaan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (27/10/2025).

Ahmad Budi Mukhlis selaku JPU yang membacakan dakwaan menyebutkan, Brigadir Nurhadi diduga meninggal dunia Pada Rabu (16/7/2025) pukul 20.30 Wita di Villa Tekek the Beach House Resort, Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Terungkap bahwa pada Rabu (16/7/2025), terdakwa AC, YG, tersangka M, dan seorang wanita berinisial MP berangkat ke Gili Trawangan untuk berpesta. Pesta yang mereka lakukan dibarengi dengan mengonsumsi minuman keras dan narkoba jenis ekstasi.

“Bahwa pada pukul 16.40 Wita YG, AC, Tersangka M, dan saksi MP berkumpul di Villa Tekek untuk melakukan pesta sambil berendam di kolam renang sambil menikmati minuman keras dan mengonsumsi narkoba,” terang Muhklis.

Pada pukul 18.59 Wita, Terdakwa AC dan saksi MP meninggalkan kolam renang Villa Tekek dan berpindah ke Hotel Natya di mana tempat keduanya sudah mereservasi penginapan. Pada saat itu, Yogi juga berpindah ke kamar yang masih di Villa Tekek sehingga meninggalkan Tersangka M dan Brigadir Nurhadi berdua di kolam.

Aris sempat kembali ke Villa Tekek tiga kali, yakni pukul 19.50; 19.38; dan 19.59 Wita. Pada kedatangannya yang ketiga, AC sempat melakukan telepon video dengan salah seorang anggota Bid Propam Polda NTB. Dalam telepon video tersebut, AC sempat memperlihatkan YG yang masih tertidur dan Brigadir Nurhadi yang masih berada di kolam renang.

Korban sempat bercengkrama dengan seorang anggota polisi yang ditelepon AC. “Sambil mengarahkan kamera ke korban dan korban menyapa: “ndan?, tidak ke sini ndan?” ucap Nurhadi saat itu.

Melihat ucapan dan tingkah laku korban yang tidak sopan dan dirasa kurang menghormati senior dan bicaranya melantur, AC kemudian mendatangi korban dan duduk di samping korban sambil menegur dan berakhir memukul.

Pukulan AC mendarat di wajah Brigadir Nurhadi sehingga menimbulkan sejumlah luka. Yakni luka lecet pada dahi kiri, benjolan bagian alis, luka lecet pada pipi kiri, luka lecet pada pipi kanan, dan luka memar pada leher.

Setelah memukul Briadir Nurhadi, AC kemudian kembali ke Hotel Natya. Saat itu pukul 20.00 Wita dan korban bersama tersangka M masih berada di kolam renang berdua.

Pada pukul 21.00 Wita, YG terbangun dan melihat korban masih pesta bersama tersangka M di dalam kolam. Korban tidak kembali ke Hotel Natya sebagai tempat seharusnya korban menginap.

“YG yang masih dalam pengaruh minuman keras, pil riklona, dan pil ekstasi merasa curiga, marah dan kesal terhadap kelakuan korban sebagai bawahan sehingga terdakwa langsung memiting korban dengan menggunakan tangan kanan berada pada pangkal leher atas korban,” jelasnya.

Setelah korban hilang kesadaran dan tidak berdaya, YG kemudian melepaskan pitingan tersebut sambil menenggelamkan tubuh Brigadir Nurhadi.

Kemudian terdakwa membiarkan tubuh korban tetap tenggelam dalam dasar kolam, sambil beberapa saat untuk melepaskan kekesalannya duduk di kursi samping kolam renang sambil menikmati sebatang rokok.

Beberapa saat kemudian, YG melompat ke kolam renang untuk menolong korban. Dia sempat memberikan pertolongan pernapasan dan memompa dada korban untuk mengembalikan fungsi pernafasan.

Pada pukul 21.18 Wita, terdakwa AC datang ke Villa Tekek dan meminta resepsionis hotel untuk mendatangkan tim medis. Pukul 21.25 Wita, tim medis dari Klinik Warna Medika tiba di kamar hotel. Mereka sempat melakukan pertolongan medis dengan melakukan Resturasi Jantung Paru (RJP) dan memasang infus pada korban.

Korban kemudian dibawa ke Klinik Warna Medika pada pukul 21.43 Wita. Di sana dokter kembali memberikan penanganan medis berupa pemasangan LED EKG untuk mengetahui apakah denyut jantung korban masih berfungsi. Namun, dokter memastikan Brigadir Nurhadi telah meninggal dunia pada pukul 22.30 Wita.

Dalam amar dakwaannya, Mukhlis membeberkan bahwa kedua terdakwa sempat memberikan intervensi kepada pihak klinik juga Polres Lombok Utara selaku pihak yang menangani perkara kematian Nurhadi.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 338 dan/atau Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 221 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam 15 tahun penjara.

Dari dakwaan JPU tersebut, kedua terdakwa kompak mengajukan eksepsi atau keberatan. Majelis hakim menjadwalkan sidang eksepsi pada Senin depan, 3 November 2025. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI