Mataram (globalfmlombok.com) – Dalam sidang dakwaan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025), terungkap bahwa kedua terdakwa kasus tersebut melakukan intervensi terhadap sejumlah pihak untuk menutupi perbuatannya.
Ahmad Budi Mukhlis selaku jaksa penuntut umum membeberkan, saat Brigadir Nurhadi dalam keadaan kritis dan menerima pertolongan dari tim medis Klinik Warna Medika, terdakwa AC alias Aris melarang pihak klinik untuk pendokumentasian.
“Bahwa Klinik Warna Medika tidak dapat melakukan mendokumentasikan sesuai dengan Standar Operational Prosedur (SOP) antara lain meminta identitas pasien dan proses dokumentasi atau memfoto korban untuk penyusunan rekam medis pasien karena dihalangi dan dilarang oleh terdakwa,” jelas Mukhlis.
Atas larangan tersebut, tim medis membuat surat kematian korban dengan tidak lengkap. Kematian Brigadir Nurhadi dibuat seakan-akan mati tenggelam, meskipun korban secara nyata mengalami luka-luka pada tubuhnya. Waktu kematian juga dibuat mundur pada pukul 21.00 WIB.
“Kartu Identitas, rekam medis, dan surat kematian tersebut yang tidak dibuat sesuai SOP sebagai barang bukti yang penting dalam mengungkap peristiwa kejahatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa YG melarang petugas polisi yang berpatroli untuk mengidentifikasi identitas korban. Terdakwa membuat yang meninggal seolah-olah orang dari Jakarta, bukan anggota kepolisian.
Selain itu, terdakwa YG juga melarang polisi untuk mengecek jenazah di Klinik Warna Medika. Parahnya, dia juga meminta agar dia saja yang mengurus jenazah Brigadir Nurhadi.
“Saksi (polisi) tidak berani (melawan) karena terdakwa merupakan Anggota Paminal Bid Propam Polda NTB yang memiliki pengaruh kuat,” terangnya.
Terdakwa YG dengan Tersangka M juga dengan sengaja menghapus data pada ponsel terdakwa, saksi dan serta korban.
Diduga Intervensi Kepolisian
Pada Jumat (18/7/2025), Terdakwa YG dan AC sempat menemui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean dengan maksud mengintervensi dan mengintimidasi agar kepolisian menghapus rekaman CCTV di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan.
Terdakwa YG juga meminta laporan setiap perkembangan hasil olah TKP polisi dan mengajukan keberatan terkait penerapan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian) kepada dirinya.
“Terdakwa mencoba mengaburkan fakta dengan mengatakan korban (Brigadir Nurhadi) sebenarnya meninggal karena salto saat berada di kolam renang,” tandasnya.
Jaksa kini mendakwa keduanya melanggar Pasal 338 dan/atau Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 221 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam 15 tahun penjara.
Kini kedua terdakwa kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. (mit)


