BerandaBerandaKecemburuan Diduga Jadi Motif Tersangka Bunuh dan Cor Pacarnya di Lombok Barat

Kecemburuan Diduga Jadi Motif Tersangka Bunuh dan Cor Pacarnya di Lombok Barat

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat membeberkan motif di balik dugaan pembunuhan oleh INB kepada pacarnya, Nurminah di Lombok Barat

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa motif di balik dugaan pembunuhan keji oleh INB, karena adanya api amarah dan kecemburuan.

“Motif pembunuhan ini bermula dari rasa cemburu yang dirasakan pelaku terhadap korban,” kata Eka, Rabu (27/8/2025).

Eka menuturkan, kejadian bermula saat korban datang ke rumah tersangka pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 08.00 Wita. Sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka memeriksa ponsel korban dan menemukan percakapan WhatsApp serta Facebook dengan mantan pacar korban.

“Penemuan ini langsung memicu pertengkaran hebat di antara keduanya,” tambahnya.

Meski sempat mereda, cekcok kembali pecah sekitar pukul 12.00 Wita. Tersangka yang telah tersulut emosi tidak dapat menahan diri.

Tersangka kemudian memukul kepala korban berkali-kali menggunakan kepalan tangannya, baik di sisi kiri maupun kanan.

“Setelah itu, tersangka mengambil senapan gas, mengokangnya, dan menembak korban di kepala sebelah kiri. Tembakan itu membuat NU langsung tergeletak dan tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Tersangka Panik

Dalam kondisi panik, tersangka memilih untuk mengakhiri hidup korban dan mencoba menghapus jejak perbuatannya.

Hal itu ia lakukan dengan memasukkan tubuh korban ke dalam sumur di area dapur rumah. Sumur itu kemudian ditimbun dengan campuran pasir dan semen.

Polisi saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senapan gas, celana pendek jeans, celana panjang legging, celana dalam, kain sarung, dan selimut tidur milik korban.

“Sebuah proyektil atau peluru senapan gas juga turut diamankan sebagai barang bukti kunci,” tandasnya.

Saat ini polisi telah menetapkan INB sebagai tersangka dan telah menahannya. Tersangka terjerat dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dia terancam hukuman yang cukup berat, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI