BerandaBerandaJaksa Bidik Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Perusda Dompu

Jaksa Bidik Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Perusda Dompu

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi Dompu setelah penanganan terkesan jalan di tempat.

Kepala Kejari Dompu, Burhanuddin pada Selasa (26/8/2025) mengatakan dua hingga tiga orang bisa menjadi tersangka dalam kasus ini. “Ada hingga tiga nama yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini,” tegas Burhanuddin.

Dia menyebutkan, saat ini penyidik telah menemukan secara jelas unsur perbuatan melawan hukum. Hasil audit oleh Inspektorat NTB juga telah mengungkap adanya kerugian negara hingga Rp3,2. Jaksa juga telah menerima secara resmi hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat itu. “Sudah jelas, kita kantongi lah (nama calon tersangkanya),” bebernya.

Sejauh ini, Kejari Dompu telah memeriksa lebih dari 20 saksi. Saksi-saksi tersebut termasuk pegawai dan pejabat di Perusda, pejabat di Pemda Dompu dan pihak terkait lainnya.

Dalam penyidikan, jaksa menemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait sistem pengelolaan modal hasil penyertaan dari Pemkab Dompu. Jaksa menilai, Perusda yang telah berdiri sejak 1995 itu tidak akuntabel.

Burhan belum memaparkan kapan penetapan tersangka akan diumumkan. Ia juga menolak menjelaskan lebih jauh terkait peran para calon tersangka. “Tunggu saja,” tandasnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu nomor 1 tahun 2023 tanggal 24 Januari 2023, Perusahaan daerah (Perusda) Kapoda Rawi telah bertransformasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasaka Agri Dompu.

Perusda Kapoda Rawi Dompu sendiri berdiri berdasarkan Perda Tingkat II Kabupaten Dompu nomor 2 tahun 1995.

Akibat persoalan hukum ini, Pemda Kabupaten Dompu hingga saat ini belum bisa merubah manajemen dan aset dari Perusda Kapoda Rawi ke Perseroda Pasaka Agri Dompu.

Perusda Kapoda Rawi Dompu mengelola beberapa aset daerah secara terpisah. Aset tersebut antara lain, sarang burung walet di Nangadoro Desa Hu’u Kecamatan Hu’u, Wisma Praja Dompu, SPBU Manggelewa, Gedung Samakai Dompu, dan Wisma Dompu di Mataram. Saat ini tinggal SPBU Manggelewa dan sarang burung walet yang terkelola.

Sejak tersentuh investasi daerah, Perusda Kapoda Rawi Dompu hingga saat ini belum pernah menyerahkan deviden kepada Pemda Dompu.

Pengelolaan aset yang dilakukan Perusda bahkan beberapa kali merugi dan diduga akibat penyalahgunaan dilakukan. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI