Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB belum menetapkan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa. Perkara ini turut melibatkan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Jumat (27/3/2026), mengatakan sebelum penetapan tersangka dilakukan, penyidik masih perlu melengkapi alat bukti melalui pemeriksaan ahli.
“Kita tinggal periksa ahli saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) saat ini berencana memeriksa ahli pidana serta ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi dengan para ahli tersebut juga telah dilakukan.
“Pemeriksaan ahli ini bagian dari melengkapi alat bukti,” katanya.
Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah. Selain itu, alat bukti lain meliputi keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa, petunjuk, barang bukti elektronik, serta hal lain yang dapat digunakan untuk pembuktian.
“Semua alat bukti itu harus lengkap,” tegasnya.
Setelah alat bukti dinilai mencukupi, tahapan berikutnya adalah gelar perkara sebagai dasar penetapan tersangka.
“Kasus ini tetap berjalan. Tunggu saja,” ujarnya.
Sementara itu, dalam perkara pokok dugaan korupsi pengadaan lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kejati NTB telah melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Ketiga tersangka tersebut yakni Subhan, tim appraisal Muhammad Julkarnaen, serta Pung’s Saifullah Zulkarnain selaku pemilik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain di Mataram.
“Perkara tersebut tinggal menyusun rencana dakwaan,” katanya.
Wahyudi menegaskan, pengusutan TPPU tidak harus menunggu proses perkara pokok selesai. Kedua proses hukum tersebut dapat berjalan secara paralel.
“Intinya semua tetap berjalan,” ujarnya.
Dalam penyidikan TPPU, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ajudan Subhan serta beberapa notaris di wilayah Sumbawa, Lombok Tengah, dan Kota Mataram.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah milik Subhan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, pada Kamis (12/2/2026), dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Selain TPPU, Kejati NTB juga tengah mengusut dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan Subhan selama menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Sumbawa (2020–2023) dan Kepala Kantor BPN Lombok Tengah (2023–2025). Dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sama. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kasus TPPU, Jaksa Perlu Periksa Ahli “


