Mataram (globalfmlombok.com) – Penyelesaian berkas perkara tersangka berinisial M masih berproses di tahap penelitian jaksa. Hal ini menyusul telah divonisnya dua terdakwa lain, I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Chandra Widianto, oleh Pengadilan Negeri Mataram.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, mengatakan penyidik saat ini masih menunggu petunjuk dari jaksa peneliti terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.
“Berkasnya masih dalam penelitian jaksa. Penyidik tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Harun Al Rasyid, juga menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka M belum dinyatakan lengkap atau P-21. Ia menjelaskan, proses penelitian berkas memerlukan waktu lebih lama karena adanya penyesuaian dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Masih ada penyesuaian dengan aturan KUHP baru, sehingga kami terus berkoordinasi dengan penyidik,” katanya.
Dalam perkara ini, tersangka M dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau perintangan proses hukum. Ia diduga menghalang-halangi jalannya penyidikan yang ditangani Subdit III Ditreskrimum Polda NTB.
Sangkaan terhadap M berbeda dengan dua terdakwa lainnya. I Made Yogi Purusa Utama dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Sementara I Gde Aris Chandra Widianto terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Brigadir Nurhadi dan divonis 8 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi NTB.
Sementara itu, dalam proses penyidikan, tersangka M berstatus tidak ditahan setelah penahanannya ditangguhkan. Ia sebelumnya sempat mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun, permohonan tersebut ditolak setelah hasil kajian LPSK menyimpulkan bahwa M tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Selain itu, yang bersangkutan juga dinilai tidak mengetahui peristiwa kematian Brigadir Nurhadi, meskipun berada di lokasi saat kejadian. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ”Berkas Tersangka M Masih Ditangan Jaksa Peneliti “


