BerandaBerandaTak Terima Didemosi, Sejumlah Mantan Pejabat Pemprov NTB Ajukan Keberatan ke Gubernur

Tak Terima Didemosi, Sejumlah Mantan Pejabat Pemprov NTB Ajukan Keberatan ke Gubernur

Mataram (globalfmlombok.com) – Mutasi pejabat yang dilakukan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, pada Jumat (20/2/2026) lalu masih menyisakan kekecewaan di kalangan sejumlah pejabat yang terdampak. Beberapa pejabat administrator (eselon III) yang sebelumnya menjabat sekretaris hingga kepala bidang (kabid) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalami penurunan jabatan atau demosi.

Salah satunya Ahmad Yani, mantan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB. Ia menilai kebijakan mutasi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada dirinya sebagai pejabat yang terdampak.

Menurutnya, kondisi itu mengindikasikan adanya maladministrasi dalam kebijakan pergeseran jabatan tersebut. Ahmad Yani pun mengajukan Surat Keberatan atas keputusan demosi yang dialaminya.

Ia menceritakan, pada Senin (23/2/2026) saat masuk kantor, posisi dan ruangannya sebagai Sekretaris BPBD NTB sudah ditempati pejabat baru. Padahal, ia mengaku belum menerima surat pemberhentian maupun surat keputusan (SK) pemindahan jabatan secara resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB.

“Artinya kami sebagai ASN dibiarkan ngambang dengan posisi yang tidak jelas,” ujarnya dalam surat keberatan yang dikutip, Jumat (27/2).

Salinan keputusan penempatannya sebagai penelaah teknis kebijakan di BPBD NTB baru diterimanya pada Kamis (26/2). Namun, menurutnya, perubahan jabatan tersebut tidak disertai evaluasi kinerja, pemeriksaan disiplin, maupun penjelasan administratif yang memadai.

“Perubahan jabatan itu secara substantif merupakan penurunan jabatan (demosi) yang berdampak pada psikologis secara individu dan keluarga, karier, martabat jabatan, serta hak kepegawaian sebagai ASN,” ungkapnya.

Keluhan serupa disampaikan mantan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, Jauhari Muslim. Ia mengaku tengah menyusun surat keberatan kepada Gubernur NTB dan menyiapkan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

“Sedang kami siapkan uji materi Perda dan Pergub tentang restrukturisasi OPD Pemprov serta SK Gubernur tentang pelantikan pejabat eselon III dan IV. Banyak kejanggalan yang kami temukan, yang melanggar hukum dan merugikan kami secara administratif, material maupun immaterial,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi NTB, H. Ahsanul Khalik, membantah anggapan tidak adanya pemberitahuan sebelum mutasi dilakukan.

Ia menegaskan bahwa perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) telah disosialisasikan sejak 2025. Menurutnya, mutasi merupakan konsekuensi dari restrukturisasi tersebut.

“SOTK itu jauh sejak 2025 sudah disosialisasikan,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Aka itu menilai keberatan yang diajukan sejumlah pejabat merupakan bentuk ketidakpahaman terhadap kebijakan yang telah melalui proses. Ia juga menyebut undangan terkait agenda tersebut telah disampaikan sebelumnya.

“Kan sudah dikasih tahu akan ada mutasi. Yang lain-lain biasa saja. Kan ada undangan, berarti dia tidak hadir saat itu,” tandasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Tak Terima Didemosi, Sejumlah Mantan Pejabat di Lingkup Pemprov NTB Ajukan Keberatan 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI