Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Sumbawa.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Selasa (27/1/2026) membenarkan adanya kerja sama dengan PPATK tersebut.
“Iya, betul, ada kegiatan pemeriksaan PPATK di kasus pengadaan lahan MXGP Samota di Kejati NTB hari ini,” katanya.
Selain adanya pemeriksaan oleh PPATK, Zulkifli juga menyebutkan adanya pemeriksaan kembali terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare tersebut. “Ya (ada pemeriksaan kembali kepada dua tersangka, SBHN dan MJ,” sebutnya.
Sebelumnya dalam pengusutan dugaan TPPU itu, Kejati NTB juga telah memeriksa tiga orang, yang salah satunya merupakan ajudan dari tersangka SBHN.
Pengusutan dugaan TPPU ini berangkat dari penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk ajang balap internasional itu. Zulkifli mengaku dalam pengusutan TPPU ini pihaknya memerlukan perhatian khusus. Kasus ini di tangan Kejati NTB telah berada di tahap penyidikan.
Dua Tersangka Kasus Lahan Samota
Sebelumnya pada perkara dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Mantan Kepala Badan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, berinisial SBHN yang saat ini menjabat Kepala BPN Loteng. Serta tim penilai atau appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain berinisial MJ.
Kepada kedua tersangka, penyidik Kejati NTB menyangkakan Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. pasal 20 huruf C dan Pasal 604 jo. 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua tersangka kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Sebelum menetapkan dua tersangka, sebelumnya jaksa telah memeriksa sekitar 50 orang saksi. Termasuk dalam 50 saksi tersebut salah satunya Mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan alias Ali BD.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota itu pada tahun 2022-2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp52 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Di masa Kepala Kejati NTB Enen Saribanon, penyidik sudah menemukan unsur perbuatan pidana korupsi yang mengarah pada dugaan penggelembungan harga beli lahan dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah.
Selain dugaan adanya mark up atau penggelembungan harga dalam proses pembelian tanah, diduga juga ada praktik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam prosedurnya. (mit)


