BerandaBerandaPolda NTB Serahkan Kembali Berkas Perkara Kasus Kematian Brigadir Nurhadi ke Jaksa

Polda NTB Serahkan Kembali Berkas Perkara Kasus Kematian Brigadir Nurhadi ke Jaksa

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Daerah (Polda) NTB telah melimpahkan kembali berkas perkara para tersangka kematian Brigadir Muhammad Nurhadi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Senin (25/8/2025) menegaskan, pihaknya telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut.

Lebih lanjut, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi menyebutkan, pihaknya telah menerima pelimpahan dari Polda NTB pada Jumat (22/8/2025).

“Sudah kami terima sejak dua hari yang lalu,” kata dia.

Wahyuhafi mengaku bahwa saat ini penyidik masih meneliti berkas perkara baru yang telah dilengkapi penyidik Polda NTB.

Sebelumnya, Polda NTB telah melakukan rekonstruksi terhadap kasus ini pada Senin (11/8/2025). Rekonstruksi tersebut berdasarkan petunjuk jaksa dalam pengembalian berkas perkara.

Permintaan rekonstruksi itu bertujuan untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir Nurhadi. Termasuk peran dari masing-masing tersangka juga, untuk mengetahui siapa pelaku utama.

Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Pihak kepolisian merekonstruksi 88 adegan terkait kasus kematian anggota Bid Propam Polda NTB itu.

Tiga adegan di kediaman Kompol Y, 6 adegan di Polda NTB, 21 adegan di Pelabuhan Senggigi, 16 adegan di Fresh Market, dan 42 di Gili Trawangan. Di Gili Trawangan, polisi merekonstruksi 42 adegan di 3 lokasi, yakni di Villa Tekek, Natya Hotel, dan Klinik Warna Medica.

Rekonstruksi itu juga menghadirkan ahli forensik dan ahli bela diri. Ahli bela diri menunjukkan bagaimana tulang lidah dan tulang leher korban bisa patah.

Ahli bela diri yang hadir dalam rekonstruksi tersebut menyebut bahwa Nurhadi meninggal karena dipiting dan dipukul.

Dirreskrimum Polda NTB menyebut bahwa tersangka Kompol Y dan Ipda HC merupakan pelaku utama kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

Kompol Y dan Ipda HC kuat menjadi pelaku utama karena mereka berdualah yang berada di tempat kejadian saat itu. Dugaan pembunuhan terhadap Nurhadi diperkirakan terjadi sekitar pukul 17.59 Wita hingga 20.00 Wita.

Meskipun mengerucut pada dua pelaku utama. Pasal sangkaan tetap sama kepada ketiga tersangka, yakni Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP. Dengan tambahan Pasal 338 dan Pasal 221 KUHP. Sebelumnya, Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu, 16 April 2025.

Sejumlah kejanggalan dalam peristiwa ini memicu penyelidikan mendalam hingga akhirnya polisi menetapkan tiga tersangka, yakni: Kompol Y, Ipda HC, dan Perempuan berinisial M. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI