Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kalah dalam gugatan kepemilikan aset lahan kantor Bawaslu dan Gedung Wanita di Jalan Udayana Nomor 8, Kota Mataram. Setelah menempuh upaya hukum hingga kasasi dan dua kali peninjauan kembali (PK), Pemprov NTB tetap tidak berhasil mempertahankan aset tersebut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim menegaskan, saat ini lahan Gedung Wanita dan kantor Bawaslu tidak lagi menjadi milik pemerintah daerah.
“Sudah bukan aset Pemprov,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/3/2026).
Ia menyarankan agar penjelasan lebih lanjut dikonfirmasi kepada Biro Hukum Setda NTB sebagai pihak yang menangani perkara tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Biro Hukum belum memberikan keterangan resmi.
Pasca putusan hukum berkekuatan tetap, Gedung Wanita telah dirobohkan. Sementara itu, kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB masih berdiri, namun diberi tenggat waktu hingga akhir tahun untuk mengosongkan lahan.
Ketua Bawaslu NTB, Itratip mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Pemprov NTB untuk difasilitasi gedung pengganti. Namun, bangunan yang ditawarkan dinilai belum memenuhi kebutuhan lembaga tersebut.
“Kami berharap bisa dipinjampakaikan gedung eks OPD yang sudah dimerger. Tapi sejauh ini belum ada jawaban, selain ditawari gedung yang tidak representatif,” katanya.
Ia menjelaskan, gedung yang direkomendasikan berada di kawasan timur SMAN 5 Mataram, yang merupakan aset Pemprov di sekitar kantor Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB. Namun, kondisi dan kapasitas bangunan tersebut dinilai tidak memadai, terutama dalam menghadapi kebutuhan kerja yang semakin kompleks, termasuk persiapan tahapan Pemilu 2029.
“Ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memfasilitasi. Apalagi tahapan pemilu 2027–2028 sudah mulai berjalan,” ujarnya.
Menurutnya, kesiapan sarana dan prasarana sangat menentukan kelancaran pengawasan pemilu. Ia khawatir, jika persoalan fasilitas tidak segera diselesaikan, akan berdampak pada kinerja lembaga dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Kami berharap Pemprov peduli. Jangan sampai saat tahapan berjalan, Bawaslu justru terkendala karena persoalan kantor,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten II Setda NTB yang saat itu menjabat Pj Sekda NTB, Lalu Mohammad Faozal sebelumnya menyebutkan bahwa Pemprov NTB harus membayar sewa atas dua aset tersebut kepada pihak penggugat.
“Memang ada kewajiban Pemda untuk membayar sewa sekitar Rp1,7 miliar per tahun kepada pihak yang menggugat,” ungkapnya.
Kekalahan gugatan ini tidak hanya berdampak pada hilangnya aset strategis milik daerah, tetapi juga memunculkan tantangan baru terkait penyediaan fasilitas bagi lembaga penyelenggara pemilu di daerah. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pemprov NTB Kalah Gugatan, Aset Gedung Wanita Dirobohkan “


