BerandaBerandaPolda NTB Bongkar 157 Kasus Narkoba Senilai Rp3,8 Miliar

Polda NTB Bongkar 157 Kasus Narkoba Senilai Rp3,8 Miliar

Mataram (globalfmlombok.com) – Direktorat Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Narkoba jajaran Polda NTB berhasil mengungkap 157 kasus peredaran narkoba dengan 240 tersangka sepanjang Januari hingga Februari 2026. Nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp3,8 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Roman Smaradahana Elhaj, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis (26/2/2026), menyebutkan dari 240 tersangka tersebut, 209 orang merupakan pria dan 31 lainnya wanita.

“Nilai barang bukti yang disita jika diuangkan mencapai Rp3,8 miliar,” sebutnya.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 2,5 kilogram sabu; 53,79 gram ganja; 85,5 butir ekstasi; 3.568 butir tramadol; 28 butir trihexyphenidyl; 50,47 gram magic mushroom; serta uang tunai Rp3.068.854.000.

Dari total barang bukti tersebut, sebagian telah dimusnahkan, yakni 1,5 kilogram sabu; 82,50 gram ganja; 62 butir ekstasi; dan 158 butir tramadol.

Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 132 ayat (1) dan (2), serta Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

Dari 157 kasus tersebut, delapan di antaranya tergolong menonjol. Salah satunya pengungkapan di Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, dengan barang bukti 818,691 gram sabu. Tersangka dalam kasus ini masih dalam pencarian.

Kasus lainnya melibatkan anggota Polres Bima Kota, Bripka K dan istrinya berinisial AN. Dari rumah AN, polisi menyita 30,415 gram sabu. Pengembangan kasus tersebut berlanjut pada penangkapan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dengan barang bukti 488,496 gram sabu.

Di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, polisi menangkap seorang perempuan berinisial TS dengan barang bukti 25,72 gram sabu dan 71,5 butir ekstasi.

Pengungkapan juga dilakukan di Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, dengan tersangka TF yang diduga menjadi pesuruh untuk mengambil 79,321 gram sabu.

Selain itu, polisi menetapkan pria berinisial MA sebagai tersangka dengan barang bukti 102,055 gram sabu. Di Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, dua tersangka diamankan dengan barang bukti 107,03 gram sabu.

“Terakhir, kami berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana narkotika di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima dengan jumlah barang bukti 266,25 gram sabu,” tandasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polda NTB Bongkar 157 Kasus Narkoba Senilai Rp3,8 Miliar 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI