Giri Menang (globalfmlombok.com) – Wacana Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang akan mengangkat sekitar 32.000 pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari mendatang menuai protes dari kalangan tenaga honorer di Kabupaten Lombok Barat (Lobar).
Kebijakan tersebut dinilai tidak adil, terutama bagi tenaga non-ASN yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, namun belum mendapatkan kepastian status kepegawaian. Sementara itu, petugas MBG diketahui baru direkrut pada 2025 lalu.
Salah seorang tenaga non-ASN di Lombok Barat yang juga merupakan calon PPPK Paruh Waktu menyampaikan kekecewaannya terhadap wacana tersebut. Ia menilai pemerintah terkesan mengabaikan pengabdian tenaga honorer yang telah lama bekerja di lingkungan pemerintahan daerah.
“Tidak adil rasanya. Kami sudah lama mengabdi, tetapi belum juga diangkat menjadi PPPK. Sementara petugas MBG yang baru direkrut justru diwacanakan akan diangkat,” ujar tenaga non-ASN yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (24/1/2026).
Ia mengungkapkan, kabar pengangkatan non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu sebelumnya sempat menjadi angin segar karena memberi harapan akan adanya kepastian status, meskipun gaji yang diterima disebut tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Namun, munculnya wacana pengangkatan pegawai MBG menjadi PPPK kembali memunculkan rasa ketidakadilan.
“Kenapa kami yang sudah lama mengabdi justru terkesan diabaikan, sementara MBG yang baru direkrut malah diprioritaskan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setda Lombok Barat H. Saepul Ahkam menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tidak mengetahui secara rinci terkait wacana pengangkatan petugas MBG menjadi PPPK. Menurut dia, kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kami tidak tahu menahu soal itu. Belum ada konfirmasi siapa yang akan diangkat. Itu isu dari pusat,” ujar Ahkam.
Meski demikian, Ahkam mengakui kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan di kalangan tenaga non-ASN, mengingat masa pengabdian mereka yang relatif lama dibandingkan petugas MBG yang baru direkrut sekitar satu tahun terakhir.
Berdasarkan data Pemkab Lombok Barat, hingga Desember 2025 terdapat 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi di wilayah tersebut. Dalam setiap SPPG terdapat petugas Sarjana Penggerak Pembangunan (SPPI) yang direkrut langsung oleh BGN, serta kepala SPPG dan tenaga akuntan.
Ahkam menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah dalam program MBG sebatas koordinasi dan pemantauan. Pengecualian berlaku untuk SPPG yang berada di daerah terluar, terisolir, dan terpencil (3T), di mana pemerintah daerah memiliki fungsi koordinatif yang lebih besar.
Saat ini terdapat 11 titik SPPG di wilayah 3T Lombok Barat yang seluruhnya telah terisi. Namun, SPPG tersebut belum beroperasi. Bahkan, baru satu SPPG yang proses pembangunannya hampir rampung, yakni di wilayah Batulayar dengan progres mencapai 95 persen.
Selain itu, Pemkab Lombok Barat juga tengah melakukan pendataan terkait kepastian penyuplai bahan baku MBG. Salah satunya di SPPG Dasan Tapen, yang disebut menggunakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan tenaga SPPI setempat. Hasil pengecekan sementara menunjukkan sebagian kebutuhan bahan baku, seperti beras, telah disuplai oleh BUMDes. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Honorer Lobar Protes Wacana Pengangkatan Pegawai MBG Jadi PPPK “


