Mataram (globalfmlombok.com) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram mengamankan tiga orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di sejumlah lokasi di Kota Mataram. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (24/1/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu (25/1/2026), mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang menyebut kawasan Jalan Pejanggik, Lingkungan Pajang Timur, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial RS (31) dan IGAPS (19) di halaman sebuah kos di Jalan Pejanggik,” ujar Suputra.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah klip berisi sabu, dua butir ekstasi, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke kos milik RS di Lingkungan Karang Timbal, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram. Di lokasi tersebut, petugas menemukan alat hisap sabu, uang tunai ratusan ribu rupiah, serta satu unit telepon seluler.
Selanjutnya, tim bergerak ke kawasan Rungkang Jangkuk, Kecamatan Cakranegara, dan kembali mengamankan satu terduga pelaku berinisial R (37). Terduga R diketahui berperan sebagai pemasok ekstasi kepada dua pelaku sebelumnya.
“Dari tangan R, kami menyita 4,5 butir ekstasi dan uang tunai sebesar Rp1,4 juta,” kata Suputra.
Penggeledahan turut dilakukan di rumah R di Lingkungan Rungkang Jangkuk, Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara. Namun, petugas hanya menemukan sejumlah alat hisap sabu. Sementara itu, penggeledahan di rumah RS tidak menemukan barang bukti tambahan.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto 1,44 gram, ekstasi dengan berat netto 2,75 gram, sejumlah alat hisap, uang tunai, serta beberapa unit telepon seluler.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polisi Amankan Tiga Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Mataram “


