BerandaBerandaParkir Liar dan PKL di Bundaran GMS Jadi Sasaran Penertiban

Parkir Liar dan PKL di Bundaran GMS Jadi Sasaran Penertiban

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) akan menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan di jalur Bundaran Giri Menang Square (GMS), Gerung. Selain pengendara, pedagang kaki lima (PKL) yang tidak mematuhi ketentuan zona berjualan juga akan ditertibkan oleh Satpol PP bersama Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian.

Kepala Dinas Perhubungan Lombok Barat M. Hendrayadi mengatakan, penertiban dilakukan menyusul meningkatnya aktivitas masyarakat di kawasan GMS yang kini menjadi pusat keramaian baru. Untuk itu, pengaturan lalu lintas, parkir, dan aktivitas PKL dinilai perlu dilakukan agar tidak mengganggu arus kendaraan di jalur nasional tersebut.

“Kawasan GMS tidak hanya dikunjungi warga Lombok Barat, tetapi juga dari Mataram, Lombok Utara, Lombok Tengah, hingga Lombok Timur. Karena itu, perlu penataan agar tidak menimbulkan kemacetan, terutama saat jam-jam ramai,” ujar Hendrayadi, akhir pekan lalu.

Ia menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Koperasi dan Perdagangan, Polres Lombok Barat, serta pihak kecamatan untuk membahas penataan kawasan GMS. Berdasarkan hasil evaluasi, puncak keramaian biasanya terjadi pada Jumat dan Sabtu sore.

Hendrayadi menyebutkan, Pemkab Lombok Barat telah menyiapkan dua lokasi parkir sementara, yakni di area depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta di halaman Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda). Ke depan, pemerintah daerah juga mewacanakan penyediaan area parkir khusus di sekitar kawasan GMS.

Selain itu, zona berjualan bagi PKL telah ditetapkan di Plaza 2 dan Plaza 3 GMS. Sosialisasi terus dilakukan kepada pengendara dan pedagang agar menaati aturan yang telah ditetapkan.

Bagi pengendara maupun pedagang yang melanggar, penindakan akan dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan humanis. Menurut Hendrayadi, aparat akan terlebih dahulu memberikan imbauan agar kendaraan dipindahkan ke lokasi parkir resmi atau pedagang berjualan di zona yang telah ditentukan.

“Kalau imbauan tidak diindahkan, baru dilakukan penindakan. Prinsipnya tetap humanis,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Lombok Barat Fathurrahman mengatakan, pihaknya terlibat aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan GMS. Satpol PP bekerja sama dengan Dishub dalam penataan parkir kendaraan serta Dinas Perdagangan dalam pembinaan PKL.

“Satpol PP fokus pada aspek ketertiban dan keamanan, baik bagi pedagang maupun pengunjung,” ujar Fathurrahman.

Ia menegaskan, kawasan sekitar GMS diharapkan bebas dari parkir liar dan aktivitas PKL di luar zona yang telah ditetapkan. Tahapan penertiban telah diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat hingga 24 Januari. Setelah itu, penindakan akan mulai diterapkan terhadap pelanggaran yang masih ditemukan. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” PKL dan Kendaraan Tak Patuhi Aturan di Jalur Bundaran GMS akan Ditindak “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI