BerandaBerandaLaporan Dugaan Penganiayaan Tersangka RA Jalan di Tempat, Kuasa Hukum Siap Laporkan...

Laporan Dugaan Penganiayaan Tersangka RA Jalan di Tempat, Kuasa Hukum Siap Laporkan ke Mabes Polri

Mataram (globalfmlombok.com) – Kuasa hukum tersangka RA, kasus dugaan pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah akan bersurat ke Mabes Polri. Alasannya, laporan terkait tersangka RA yang mengalami dugaan penganiayaan dan pencurian diduga jalan di tempat di tangan Polres Lombok Utara.

Kuasa hukum RA, M. Imam Zarkasyi Jumat (24/10/2025) menyebutkan, pihaknya telah memasukkan laporan ke Polres Lombok Utara sekitar sebulan yang lalu.“Polisi mengatakan dia (RA) tersangka (dugaan pembunuhan), dari kami, dia adalah korban. Wujud korban ini harus kami buktikan dengan laporan. Sudah satu bulan lebih belum ada tanggapan (progres),” jelas Imam.

Imam menegaskan akan meminta bantuan Mabes Polri jika tindak lanjut laporannya tidak juga digubris Polres Lombok Utara dan Polda NTB.Luka-luka yang dialami RA atas kejadian di Pantai Nipah itu menjadi alasan kuat pihaknya melapor ke polisi.

“Laporan ini berkaitan dengan kondisi luka yang dialami Radit. Hasil dari tindakan medis, tulang rahangnya itu patah,” kata Imam.Dia meyakini, ada orang lain yang diduga sebagai pelaku meninggalnya mahasiswi Universitas Mataram tersebut.

“Karena dari pengakuan RA, ada orang datang bawa bambu dan dia dipukul, hilang kesadaran. Jadi kita lapor untuk mencari siapa orang itu,” tegasnya.Alasan selanjutnya adalah handphone RA yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Handphone tersebut kata dia, tidak masuk ke dalam daftar barang bukti polisi.

Imam mengaku, kliennya bisa mendeskripsikan wajah orang yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Hal itu juga telah RA tuangkan dalam berita acara pidana (BAP) saat pelaporan pihaknya.“Kami akan hadirkan seseorang yang mampu mendeskripsikan wajah (terduga pelaku). Hasilnya nanti akan dihadirkan dalam laporan kami,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean mengatakan, laporan pihak RA kini baru selesai melengkapi proses administrasi.“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Polda NTB terkait laporan tersebut,” terangnya.

Pihaknya melakukan koordinasi tersebut, karena saat ini Polres Lombok Utara juga menangani dugaan pembunuhan dengan RA sebagai tersangka.Sebelumnya laporan dugaan penganiayaan dan pencurian itu masuk ke Ditreskrimum Polda NTB. Namun, Polda NTB melimpahkan penanganan ke Polres Lombok Utara.

RA sebagai Tersangka Meninggalnya Mahasiswi di Pantai NipahPolres Lombok Utara saat ini telah menetapkan RA (20) sebagai tersangka kasus meninggalnya mahasiswi Unram berinisial MVP (19) itu pada Sabtu (20/9/2025).

RA sendiri merupakan rekan korban, MVP (19) saat pergi ke Pantai Nipah, Desa Malaka, Pemenang, Lombok Utara pada Selasa (26/8/2025).Polisi menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara di Direktorat Reskrimum Polda NTB dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 orang

Polisi menyangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP kepada RA. Yakni pasal pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.Setelah menetapkan RA sebagai tersangka, polisi langsung menahan RA di Rutan Polres Lombok Utara. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI