BerandaHukum&KriminalLPA Ajukan Perlindungan Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Jonggat ke LPSK

LPA Ajukan Perlindungan Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Jonggat ke LPSK

Mataram (globalfmlombok.com) –  Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram selaku pendamping korban dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, Jumat (25/9/2026) mengatakan, pihaknya baru mengajukan permohonan perlindungan terhadap satu korban berinisial S.

“Baru satu korban, biasanya ini jadi pintu masuk untuk kita koordinasi dengan LPSK dan nantinya kita rekomendasikan korban lain untuk juga dapat perlindungan hukum,” jelasnya.

Adapun permohonan itu diajukan sebagai bagian dari langkah pendampingan terhadap para korban yang saat ini menjalani proses penanganan perkara di Polresta Lombok Tengah.

Selain mengajukan perlindungan kepada LPSK, LPA Kota Mataram juga telah mengajukan permohonan audiensi kepada Ketua Komisi III dan Ketua Komisi XIII DPR RI.

Dalam permohonannya, LPA meminta agar audiensi terhadap kasus tersebut dapat digelar. Sehingga para pendamping bersama korban dapat hadir dan menyampaikan penjelasan serta permohonan secara langsung kepada DPR RI.

LPA juga berharap lembaga dan kementerian terkait dengan dua kasus tersebut dapat dihadirkan dalam audiensi. Yakni pihak Kepolisian, Kementerian Agama, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Total 11 Korban Melapor ke LPA
Joko menjelaskan, sejauh ini pihaknya mencatat ada 11 santri yang menjadi korban dari terlapor pimpinan pondok pesantren berinisial AIS.

“Hari ini bertambah 2 orang korban yang berani memberikan keterangan sehingga total sudah ada 11 orang korban,” sebutnya.

Dari total 11 korban itu, rata-rata telah menjadi alumni ponpes terkait. Namun, ada juga yang pindah dari ponpes tersebut setelah mengalami dugaan kekerasan seksual.

Ketua Laboratorium Hukum FHISIP, Universitas Mataram itu membeberkan, baik korban maupun terduga pelaku sangat mungkin untuk bertambah.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut sempat terkendala karena sejumlah data dan bukti berada pada korban yang saat ini tinggal di luar negeri.

Untuk memperdalam pengungkapan kasus, LPA sebelumnya berkoordinasi dengan kantor berita BBC. Langkah itu dilakukan karena sejak mendampingi korban melapor ke polisi pada Februari 2025, bukti yang dimiliki saat itu masih belum lengkap.

Adapun kasus dugaan kekerasan seksual di Jonggat itu telah resmi dilaporkan ke Polresta Lombok Tengah. Penanganan kasus tersebut kini berada di bawah Satuan Reserse Kriminal.

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, membenarkan adanya laporan tersebut. Penyidik kepolisian kini masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti. Pemeriksaan saksi-saksi juga terus dilakukan.

Pendamping korban bersama Polresta Lombok Tengah kini terus mendalami kasus tersebut. Penanganan perkara ini menjadi perhatian kedua pihak. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI