Mataram (globalfmlombok.com) – Inspektorat NTB siap menggandeng aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan, apabila delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) NTB belum juga menyelesaikan pengembalian keuangan berdasarkan rekomendasi BPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat NTB, Lalu Hamdi, Senin (25/8/2025) menyampaikan, Inspektorat memberikan tambahan waktu kepada delapan OPD itu sejak berakhirnya masa tindak lanjut penyelesaian temuan BPK selama 60 hari pada 19 Agustus 2025 lalu.
Jika sampai dengan batas waktu itu belum juga dibayarkan, Inspektorat akan menggelar sidang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) untuk menyelesaikan kerugian negara. TPTGR ini akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). “Pada saat itu kita bisa menggandeng juga dari Kejaksaan,” kata Hamdi.
Delapan OPD yang belum menyelesaikan LHP BPK tersebut, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang (PUPR).
Kemudian Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan), Dinas Pariwisata dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
Menyikapi hal ini, hampir semua OPD mengakui adanya kendala penagihan. Khususnya karena temuan tersebut tidak berada di dinas, melainkan di pihak lain seperti kontraktor dan UPTD.
Misalnya saja di Dinas Dikbud NTB, BPK menemukan adanya penggunaan dana BOS yang tidak sesuai peruntukan senilai Rp136,76 juta.
Kepala Dinas Dikbud NTB, Abdul Aziz menyatakan setengah dari temuan sudah diselesaikan. Yang belum dilunasi adalah temuan dari pihak ketiga realisasi DAK tahun 2024.“Itu kalau diakumulasikan menjadi banyak. Dari sekian banyak penyedia sampai Rp600 juta,” katanya.
Untuk menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut, mantan Kadis Ketahanan Pangan itu meminta kepada Inspektorat untuk mengaktifkan Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi. Jika pengaktifan majelis tuntutan itu tidak dilakukan, maka Inspektorat wajib menggandeng Kejaksaan bidang Tata Usaha Negara (TUN).
“Ini kan belum dilakukan sama mereka. Jadi kan untuk meminta tanggung jawab mutlak. Dia Inspektorat harus mengaktifkan itu,” jelasnya.
Menurutnya, sebagai Kepala OPD, dia memiliki kewenangan terbatas. Apalagi dengan tidak adanya bidang perbendaharaan di Dikbud. Hal serupa disampaikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga NTB, H.Wirawan Ahmad, S.Si.MT. Dia mengaku, sisa temuan BPK NTB bukan berada di dinas, melainkan di kontraktor.
Anggaran yang tersisa di Dispora NTB sekitar Rp15 juta. Kendati nilainya cukup kecil, mantan Asisten III Setda NTB itu mengaku terus berkoordinasi agar temuan BPK cepat terselesaikan. “Sudah disurati, bertemu langsung. Kita minta mereka cepat dituntaskan,” ucapnya.
Adapun dengan pelibatan APH untuk menyelesaikan temuan ini, Wirawan mengaku siap. Penagihan oleh Kejaksaan dinilai bukan suatu masalah.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB melalui Sekretaris Dislutkan NTB, Hikmah Aslinasari juga mengatakan hal senada. Penagihan temuan terkendala permintaan rekanan. Dia mengaku, pihak dinas telah menagih ke pihak ketiga, namun mereka meminta waktu tambahan untuk penyelesaian.
“Kami sudah menyicil pembayaran hasil setoran teman-teman rekanan. Kami sudah berusaha menagih dan rekanan sudah menandatangani surat keterangan mutlak untuk kesanggupan membayar. Kalau penyelesaiannya diserahkan ke APH siap, proses sesuai hukum,” jelasnya.
Hal yang sama juga terjadi di Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB. Kepala Distanbun, Muhamad Taufieq Hidayat mengaku ada beberapa rekanan di dinas itu yang belum menyelesaikan pengembalian.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata NTB, Ahmad Nur Aulia mengaku sisa pengembalian tinggal 30 persen. BPK, lanjutnya menemukan empat temuan di Dispar. Dua di antaranya sudah diselesaikan. Dua lainnya sedang dicicil.
Sementara Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda NTB Drs. H. Sahnan menegaskan, jika pihaknya sudah menindaklanjuti temuan BPK di Biro yang dipimpinnya. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan rapat evaluasi tiga kali bersama dengan Inspektorat Provinsi NTB dan OPD-OPD yang memiliki temuan BPK.
‘’Semua sudah kita tindaklanjuti. Bahkan, kita sudah tiga kali rapat evaluasi bersama dengan Inspektorat Provinsi dan OPD-OPD terkait,’’ ujarnya.
Sahnan tidak mau berkomentar banyak terkait temuan BPK ini dan menyerahkan sepenuhnya pada Inspektorat.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB Dr. H. Nursalim, M.M. Nursalim menegaskan jika pihaknya sudah menindaklanjuti temuan BPK. ‘’Untuk lebih lengkapnya silakan ke Inspektorat,’’ jawabnya pendek. (era/ham)