GUBERNUR NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal membeberkan alasan pihaknya merevisi peraturan pengisian enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) di lingkungan Pemprov NTB. Menurutnya, awalnya Gubernur menginginkan yang mengikuti seleksi khusus pejabat lingkup Pemprov NTB dan kabupaten/kota. Sesuai dengan peraturan khusus nomor dua dalam Pengumuman Pansel Terbuka Pengisian JPT bernomor 800.1.2.6/2962. /BKD/2025, bahwa yang boleh ikut seleksi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemprov NTB dan Pemerintah Kabupaten/Kota se – NTB.
Namun, di peraturan terbaru menyatakan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Tadinya maksud kita itu, kita buka supaya yang dari kabupaten/kota yang masuk. Ternyata ada yang dari luar juga yang masuk,” ujarnya, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Perihal banyaknya pejabat luar yang tertarik dengan jabatan enam eselon II di NTB, Iqbal mengaku dirinya juga kaget. Namun, dia memastikan, putra daerah akan mampu bersaing dengan pejabat luar provinsi.
Menyinggung soal adakah perlakuan khusus untuk pejabat daerah mengingat adanya peraturan khusus sebelum direvisi. Mantan Dubes RI untuk Turki itu memastikan semua dilihat berdasarkan hasil seleksi. “Kita lihat dari hasil ini. Kalau di tempat yang sekarang ini ternyata berat buat lokal untuk bersaing, ya pasti kita proteksi lagi,” jelasnya.
Berdasarkan data terakhir BKD, tercatat telah ada 25 pejabat dari berbagai daerah yang mendaftar di enam OPD yang dilelang. Pendaftar terbanyak merata di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), sementara posisi Inspektur Inspektorat masih sepi peminat.
Rincian jumlah pendaftar enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di NTB yaitu, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) lima orang, Kepala Biro Hukum lima orang. Selanjutnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lima orang.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) empat orang, serta Kepala Dinas Perhubungan lima orang. Sementara untuk jabatan Inspektur di Inspektorat, baru satu orang yang resmi mendaftar.
Dari total pendaftar, tercatat ada tujuh orang berasal dari luar daerah. Mereka berasal dari Bandar Lampung, Jember, Kementerian Dikti, Kejaksaan, Jawa Timur, Bangka Belitung, hingga Pematang Siantar. Satu orang tercatat mendaftar di tiga OPD memenuhi batas maksimal pendaftaran di tiga formasi.
Selebihnya, pendaftar didominasi pejabat asal NTB, baik dari lingkup Pemprov maupun kabupaten/kota. Namun, hingga kini belum ada pejabat eselon II aktif yang ikut mendaftar. Namun, ada satu pejabat fungsional di lingkungan Pemprov NTB.
Adapun alasan mengapa eselon II di lingkup Pemprov NTB tidak berminat karena tidak memenuhi syarat. Misalnya batas usia maksimal 56 tahun. (era)