Sumbawa Besar (globalfmlombok.com)
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumbawa, mengamankan dua terduga pengedar sabu di jalan lintas Sumbawa-Bima Kilometer 6 Tepatnya di depan Gudang SB di Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir (Mohi), Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WITA.
“Kedua pelaku masing-masing berinisial S als O (49) asal Lape dan H als B (28) asal Moyo Hilir, kita tangkap saat membawa barang itu ke pembeli setelah berjanji akan bertemu di depan gudang,” kata Kasat Narkoba, Iptu Harirustaman, kepada wartawan, Kamis, 24 Juli 2025.
Pengungkapan terhadap kasus tersebut berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas dua orang pria yang diduga akan melakukan transaksi sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap keduanya.
“Keduanya kita tangkap di pinggir Jalan lintas Sumbawa-Bima KM 6 tepatnya didepan Gudang SB Desa. Moyo Kecamatan Moyo Hilir, saat sedang menunggu pembeli,” ujarnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil penggeledahan badan ditemukan barang bukti sabu sebanyak delapan poket dengan total berat bruto sabu 40,73 gram. Selain itu, petugas juga menyita dua unit HP Android, satu buah kotak susu dan satu unit sepeda motor.
“Saat kita introgasi, pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seorang yang berinisial K asal Moyo Hilir. Kasus ini pun masih terus kita dalami untuk mengungkap asal barang haram tersebut,” tambahnya.
Dua Pasangan Ditangkap
Tidak berselang lama dari pengungkapan awal, pihaknya kembali mengamankan dua orang didalam kamar kost saat tengah pesta sabu di Kampun Unter, Kelurahan Brang Biji, Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WITA.
“Saat kita gerebek kedua pelaku masing-masing berinisial A (42) pria asal Moyo Hilir bersama DOS (26) perempuan asal Labuhan Badas saat sedang berpesta sabu,” ucap Obe sapaan akrab Kasat Narkoba.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti satu poket sabu dengan berat bruto 3,1 gram satu buah sekop plastik. Selain itu pihaknya juga mengamankan, satu lembar tisu, dan satu buah botol plastik yang digunakan sebagai bong.
“Keduanya mengaku barang haram tersebut dengan dibeli dari seseorang yang berinisial G melalui perantara berinisial R di pinggir jalan di depan gor mampis Rungan Brangbiji,” sebutnya.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan proses lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Sumbawa akan tetap menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa.
“Kami akan terus memberikan atensi khusus terhadap perkara narkotika ini, kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan,” tukasnya. (ils)