Mataram (globalfmlombok.com) – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda NTB menetapkan seorang oknum anggota Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda NTB sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.
Direktur Res PPA dan PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati, Kamis (25/6) mengonfirmasi perihal penetapan tersangka tersebut. “Sudah (sudah ada penetapan tersangka),” katanya.
Sementara itu pendamping korban yang masuk dalam Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi mengatakan, inisial tersangka dalam perkara ini adalah MCG. “Tersangka merupakan Bintara di Bidang TIK Polda NTB,” sebutnya.
Oknum anggota Polri itu kata Joko langsung menjalani penahanan di Rutan Mapolda NTB setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menyebutkan, saat ini korban dalam perkara tersebut mendapat pendampingan dari Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) NTB.
“Untuk proses pendampingan hukum nanti akan didampingi teman-teman dari LBH APIK,” sebutnya.
Sebelumnya, Joko mengatakan, penanganan perkara oknum Polri itu dimulai sejak Februari 2025 lalu. Pria inisial MCG itu diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Modusnya, terduga pelaku mengajak korban bertemu setelah berkenalan lewat media sosial. Tersangka diduga mengancam dan menipu korban untuk melakukan dugaan kekerasan seksual.
Selain di Polda NTB, kasus dugaan kekerasan seksual yang menyangkut oknum polisi juga tengah diusut oleh Polresta Mataram. Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra beberapa waktu lalu mengatakan bahwa perkara yang ditangani pihaknya telah masuk tahap penyidikan.
Di Polresta Mataram, terlapor adalah seorang anggota Brimob Polda NTB. Dalam perkara ini, terlapor diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. (mit)


