Mataram (globalfmlombok.com) – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB menangkap seorang terduga pelaku pencurian yang diduga membobol belasan rumah di Kota Mataram. Pelaku berinisial MT (22) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan, Jumat (24/4/2026), mengatakan tersangka diduga telah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP).
“MT sudah melakukan pencurian di 11 tempat kejadian perkara,” kata Catur.
Menurut dia, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Catur menjelaskan, wilayah Lingkungan Pajarakan Karya, Kecamatan Ampenan, menjadi lokasi yang paling sering menjadi sasaran tersangka. MT diduga menyasar rumah-rumah dalam kondisi sepi pada dini hari dengan cara membobol jendela yang tertutup namun tidak terkunci.
Barang yang dicuri pun beragam, mulai dari telepon genggam, laptop, hingga perangkat pengeras suara di masjid.
“Yang dicuri beragam. Ada handphone, laptop, speaker di masjid. Banyak yang diambil,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkoba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Anthony Steven yang kehilangan satu unit telepon genggam dengan nilai kerugian sekitar Rp2,5 juta. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MT pada Rabu (22/4/2026) di kawasan Monjok, tepatnya di sekitar Hotel Anyar Rooms, Kota Mataram.
“Setelah itu tim langsung bergerak menuju lokasi tempat persembunyian pelaku dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan,” ujar Catur.
Dari pengembangan kasus, polisi juga mendalami keberadaan alat-alat yang diduga digunakan tersangka untuk membobol rumah. Peralatan tersebut disebut disembunyikan melalui seorang saksi bernama Joan di wilayah Jerimo, Gunungsari, Lombok Barat.
Polda NTB mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan barang dengan modus serupa, terutama pada dini hari, segera melapor untuk membantu pengembangan penyidikan.
“Jika ada masyarakat yang merasa kehilangan barang saat dini hari, silakan melapor,” kata Catur. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polda NTB Tangkap Terduga Pelaku Pembobolan Belasan Rumah di Mataram “


