Mataram (globalfmlombok.com) – Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan NTB kembali menemukan dugaan makanan tidak layak dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mataram. Kali ini, temuan tersebut terjadi di SDN 2 Cakranegara.
Temuan berawal dari laporan wali murid yang diterima Ombudsman NTB terkait menu MBG pada Senin (23/2/2026). Salah satu menu berupa puding diduga dalam kondisi basi atau tidak layak konsumsi karena berbusa dan berair saat hendak dikonsumsi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa (24/2/2026) Ombudsman mendatangi SDN 2 Cakranegara untuk meminta klarifikasi kepada pihak sekolah.
Kepala SDN 2 Cakranegara, Ahmadiyah, S.Pd., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengaku mengetahui kondisi puding tidak layak setelah menerima informasi dari wali murid.
“Segera setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung menyampaikan kepada pihak SPPG. Namun pihak SPPG menyampaikan bahwa saat didistribusikan, menu MBG dalam kondisi baik,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, pihak sekolah telah beberapa kali melayangkan komplain kepada SPPG terkait kualitas menu MBG. Sebelumnya, sempat mencuat dugaan roti kedaluwarsa yang menjadi perhatian publik, serta sejumlah keluhan lain dari wali murid.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil permintaan keterangan, pihaknya menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pendistribusian.
Menurutnya, pengantaran MBG dilakukan sekitar pukul 08.00 Wita saat siswa masih menjalankan ibadah puasa. Sementara makanan baru akan dikonsumsi saat berbuka puasa. Jeda waktu yang cukup lama tersebut dinilai berpotensi menyebabkan penurunan kualitas atau kerusakan makanan.
Dwi menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program MBG pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M serta Libur Tahun Baru Imlek 2026, selama bulan Ramadan tidak dianjurkan menggunakan menu yang cepat basi, bercita rasa pedas, dan berpotensi menimbulkan keracunan pangan. Puding sendiri diketahui hanya dapat bertahan sekitar lima jam di suhu ruang.
“Tidak semua siswa punya kulkas/pendingin bahkan bisa jadi tidak semua siswa menyampaikan kepada orang tuanya ada MBG yang dibawa pulang sehingga saat dikeluarkan dari tas sekolah sudah rusak,” tambah Dwi.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan, di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang menjalankan ibadah puasa, MBG dapat diberikan dalam bentuk makanan kemasan sehat.
Paket makanan kemasan sehat dimaksud merupakan makanan siap makan yang diproduksi dan dikemas di SPPG dengan tetap menerapkan standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan, termasuk pencantuman masa kedaluwarsa serta perizinan produk seperti Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Namun, dari hasil pantauan Ombudsman, pada menu MBG Senin (23/2/2026) maupun Selasa (24/2/2026), tidak tercantum masa kedaluwarsa maupun perizinan produk seperti PIRT.
“Atas temuan ini, Ombudsman akan mencatatnya sebagai bagian dari pemeriksaan dan meminta klarifikasi dari pihak SPPG serta berkoordinasi dengan Satgas MBG,” tegasnya.
Ombudsman berharap pengelola SPPG lebih serius dan berhati-hati dalam mendistribusikan MBG kepada peserta didik agar tujuan program pemenuhan gizi tercapai tanpa mengorbankan aspek keamanan pangan.
Dwi juga mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan MBG kepada Ombudsman NTB sebagai langkah korektif untuk meningkatkan kualitas layanan. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Menu MBG Salah Satu SD di Mataram Ditemukan Tidak Layak, Ombudsman NTB Lakukan Investigasi ”


