BerandaBerandaKomisi I DPRD NTB akan Panggil BKD, Klarifikasi Seleksi Kepala OPD

Komisi I DPRD NTB akan Panggil BKD, Klarifikasi Seleksi Kepala OPD

Mataram (globalfmlombok.com) – Komisi I DPRD NTB yang membidangi urusan hukum dan pemerintahan memastikan akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB terkait hasil seleksi terbuka jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB. 

Agenda pemanggilan tersebut dilakukan setelah publik ramai menyoroti terkait pelantikan Irnadi Kusuma oleh Gubernur sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. Padahal yang bersangkutan pernah tersandung kasus hukum.

Ketua Komisi I DPRD NTB, Mohammad Akri menjelaskan bahwa pemanggilan BKD dijadwalkan setelah agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD NTB selesai. Kemudian mengatur agenda resmi bersama BKD pada awal Oktober nanti. Ia menegaskan, alasan BKD dipanggil terlebih dahulu lantaran persoalan ini menyangkut kepegawaian dan BKD berperan sebagai sekretariat panitia seleksi (pansel). 

‎‎”Sudah saya jadwalkan, minggu setelah jadwal Banmus awal Oktober. BKD ini kan sekretaris pansel, jadi BKD dulu yang kita panggil baru ke Sekda, karena notabenenya terkait kepegawaian daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, (24/9/2025). 

Klarifikasi Beberapa Hal

‎‎Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, ada beberapa hal yang akan diklarifikasi, mulai dari dasar kebijakan gubernur hingga transparansi proses seleksi. Pihaknya juga akan meminta laporan detail mengenai mekanisme seleksi terbuka, aturan seleksi, dan poin-poin penilaian yang digunakan.

“Pertama kita minta klarifikasi, kemudian pertanyakan hasil kebijakan Gubernur terhadap kakaknya itu, baru setelah itu kita tanyakan yang narapidana. Jadi saya minta laporan proses seleksinya seperti apa, aturan mainnya seperti apa, poinnya seperti apa,” tukasnya. 

‎Akri menambahkan, evaluasi ini tidak menyasar persoalan pidana, melainkan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebenaran dan kepatuhan proses seleksi terbuka. Jika ditemukan ada kejanggalan, hasilnya akan dilaporkan ke Gubernur NTB.

‎”Nanti kita evaluasi, ini menjadi Komisi I bersama pimpinan. Apakah yang dihasilkan oleh BKD ini keliru atau tidak. Kalau memang keliru, berarti ini menjadi laporan ke Pak Gubernur. Pengawasan kita kan bukan pada persoalan pidananya, tapi menanyakan kembali hasil pansel itu benar atau tidak,” pungkasnya. 

‎‎Diketahui, Irnadi Kusuma pernah menjadi terdakwa kasus pidana perkawinan dan divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Meski begitu, ia tetap diloloskan dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama hingga dipercaya memimpin DPMPTSP NTB.

‎Irnadi dilantik bersama tujuh pejabat eselon II lainnya di Pendopo Gubernur NTB pada Rabu (17/9/2025). Dari delapan pejabat yang dilantik, enam di antaranya merupakan hasil seleksi terbuka pengisian Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB. (ndi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI