Mataram (globalfmlombok.com) – Polres Lombok Timur berpotensi menghentikan penanganan perkara dugaan penipuan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lombok Timur.
apolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, Jumat (24/7/2026) mengatakan, penghentian penanganan perkara tersebut menyusul pencabutan laporan dari korban.
“Alasan pencabutan laporan karena korban sudah menerima ganti rugi dari terlapor,” katanya.
Kasus tersebut sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik bahkan tinggal menetapkan tersangka setelah proses pemeriksaan ahli rampung.
“Ya, pemeriksaan tetap kita lakukan. Namun, untuk proses menghentikan perkaranya, kita harus gelar ke Polda NTB,” tegasnya.
Langkah tersebut dilakukan lantaran perkara itu sempat menjadi sorotan publik. Gelar perkara dinilai perlu dilakukan agar penghentian kasus memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat di kemudian hari.
Sebelum rencana penghentian perkara itu mencuat, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Arie Kusnandar, Kamis (25/6/2026) mengaku tengah menunggu hasil audit dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Sebelum meminta audit Kementrian PU, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi. “Ada kurang lebih 8 atau 9 orang yang telah diperiksa,” sebut Kusnandar sebelumnya.
Ia mengaku tidak dapat membeberkan siapa saja saksi yang telah dimintai keterangan tersebut. Namun, ia menyatakan penyidik telah memeriksa Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) BGN NTB, Eko Prasetyo untuk kebutuhan penyidikan. Pemeriksaan Korwil BGN NTB itu lanjutnya, didampingi langsung oleh pihak BGN Pusat.
“Sudah periksa Korwil NTB tapi akan ada permintaan keterangan tambahan,” bebernya.
Adapun penyidik juga sebelumnya telah berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk pemenuhan alat bukti. Polisi berkoordinasi dengan ahli pidana, ahli informasi, transaksi, dan elektronik (ITE), dan ahli bahasa.
Dalam perkara ini, terlapor diduga menjanjikan pembukaan titik SPPG untuk dapur MBG kepada korban. Dapur tersebut dijanjikan diterima dalam keadaan siap secara operasional. Atas dugaan penipuan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp950 juta.
polres Lombok Timur diketahui menangani perkara ini dengan merujuk pasal penipuan dan penggelapan pada Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (mit)


