Mataram (globalfmlombok.com)
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa Asisten III Setda NTB, Eva Dewiyani perihal kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Gerbang NTB Emas (GNE), Rabu (23/7/2025). Eva sebagai saksi dalam kapasitasnya saat ia menjabat sebagai Karo Ekonomi Setda NTB.
Dari pantauan Suara NTB, Eva terlihat keluar dari ruang pemeriksaan pukul 12.18 Wita. Dia terlihat mengenakan kerudung berwarna putih tulang sambil menenteng berkas keluar dari ruang penyidik. “Datang untuk dimintai keterangan terkait GNE,” kata Eva singkat.
Mantan Kepala Bappenda NTB itu tidak merinci terkait kasus PT GNE mana yang dirinya dimintai keterangan. “Belum tahu,” ucapnya. Begitu pula ketika ditanya apa saja dan berapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada dirinya. “Tanya penyidik soal itu,” katanya.
Namun, dia menegaskan bahwa dirinya menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Karo Ekonomi Setda NTB. “Karena waktu itu saya Karo Ekonomi,” terangnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan terkait pemeriksaan Asisten III Setda NTB itu. Efrien menyebut bahwa Eva diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT GNE sejak pukul 11.00 Wita.
Sebagai informasi, Kejati NTB saat ini tengah mengusut dua perkara yang berkaitan dengan perusahaan daerah tersebut. Pengusutan itu terkait penyertaan modal PT GNE dan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di tiga gili (Gili, Meno, dan Air) yang dikelola oleh BAL GNE dan PT Berkah Air Laut (BAL).
Terkait perkara penyertaan modal, Kejati NTB saat ini telah menaikan penanganan kasus kasus ke tahap penyidikan. Kendati sudah naik ke tahap penyidikan, jaksa sejauh ini belum menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Dalam rangkaian penyelidikan pihak Kejaksaan telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait. Termasuk dari PT GNE yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi NTB. Samsul Hadi selaku mantan Direktur PT GNE NTB turut diperiksa.
Jenis usaha yang diduga terjadi tindak pidana korupsi berkaitan dengan usaha kayu, trading kerja sama dengan BUMDes terkait pengadaan bahan pokok. Selain itu, ada proyek pembangunan kawasan perumahan kerja sama dengan perusahaan di Lombok Timur, dan pemenuhan kebutuhan di Mandalika untuk kerikil dan batu koral, serta kegiatan usaha agro jagung.
Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi penyelenggaraan SPAM Gili Matra yang dikelola oleh BAL GNE dan PT Berkah Air Laut (BAL), penyidik telah menggeledah Kantor PT GNE dan Kantor Biro Perekonomian Setda NTB beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, Kejaksaan telah memeriksa 23 orang saksi. Puluhan saksi itu berasal dari pihak Pemprov NTB, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung KLU, dan Direktur PT BAL, William John Matheson.
Baik penanganan peminjaman modal dan penyelenggaraan SPAM, Kejati NTB sama-sama belum menetapkan tersangka. (mit)