Praya (globalfmlombok.com) – Tiga aset milik Ir. Nyoman Suwarjana, terpidana kasus korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok (BIL) tahun 2009 segara akan dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng). Guna mempercepat proses lelang, Kejari Loteng menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Bali. Mengingat, ketiga aset tersebut berada di lokasi strategis di Kota Denpasar.
Ketiga aset berupa dua bidang tanah beserta bangunan rumah toko (ruko) di kawasan niaga Jalan Kartini. Kemudian satu unit rumah mewah di kawasan Jalan Gatot Subroto Denpasar. “Saat ini status tersebut sudah disita oleh negara. Dan, akan dilelang sebagai upaya pemulihan kerugian Negara,” ungkap Kasi. Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera, dalam keterangnya, Sabtu (23/5).
Ia menegaskan, pelelang aset terpidana kasus korupsi yang merugikan Negara hamper Rp40 miliar tersebur sebagi wujud komitmen Kejari Loteng dalam upaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Bahwa tindakan hukum terhadap para koruptor tidak hanya selesai pada penjara saja. Pengembalian kerugian negara melalui pelacakan dan perampasan aset juga merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi itu sendiri.
Alfa menjelaskan, sebagai bagian dari upaya percepatan lelang asset tersebut, Kejari Loteng sendiri sudah mengirim tim untuk berkoordinasi dengan pihak KPKNL Denpasar, pada Jumat (22/5). Tim dipimpin langsung Kasi. Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB) Kejari Loteng Terry Endro Arie Wibowo. Kedatangan tim Kejari Loteng itu untuk memastikan seluruh tahapan administrasi dan proses lelang berjalan optimal, transparan, dan akuntabel.
Pihaknya berharap proses lelang bisa segera berjalan. Dan, hasil lelang bisa segera disetorkan ke Negara. “Nanti seluruh hasil penjualan lelang ketiga asset tersebut akan disetorkan sepenuhnya ke kas Negara,” tandasnya.
Kasus korupsi pembangunan BIL sendiri awalnya ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kini setelah seluruh proses hukum selesai, Kejari Loteng diberikan mandat untuk memastikan negara mendapatkan kembali haknya melalui proses perampasan dan pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi yang ada.
Lebih lanjut Alfa mengatakan, dukungan dari berbagai pihak sangat diharapkan dalam upaya memberantas korupsi di Loteng. Keberhasilan penangan kasus korupsi tidak bisa hanya dilakukan oleh jaksa sendiri, butuh sinergi dan kolaborasi berbagai pihak.
Kejari Loteng juga akan terus berusaha maksimal dalan menghadirkan hukum di Loteng tanpa pandang bulu. Demi menghadirkan penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara. (kir)


