Mataram (globalfmlombok.com) – Pengiriman Pekerjaan Migrasi Indonesia (PMI) ilegal dari NTB masih ditemukan terjadi. Padahal pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan daerah tentang perlindungan PMI. Hal tersebut menunjukkan bahwa penerapan Perda tersebut belum terlalu efektif dilapangan.
Anggota DPRD Provinsi NTB, Muhammad Aminurlah menyampaikan bahwa tujuan Perda perlindungan PMI tersebut pada dasarnya sebagai langkah strategis untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi PMI asal NTB, sekaligus meningkatkan kualitas tenaga kerja agar mampu bersaing di luar negeri.
Namun demikian pihaknya menyadari bahwa upaya perlindungan PMI yang maksimal belum cukup hanya dengan keberadaan Perda saja. Tapi butuh komitmen bersama, baik pemerintah daerah, perusahaan penyalur dan juga kesadaran masyarakat sendiri.
“Kita harus sama-sama mengurangi PMI ilegal. Ini penting agar para pekerja kita tidak menjadi korban karena tidak melalui prosedur yang benar. PMI harus memiliki kualitas yang baik agar mampu bersaing dan terlindungi,” tegasnya, Jumat (24/4/2026).
Aminurlah juga menekankan pentingnya peran APJATI dalam mengawal perusahaan penempatan PMI agar seluruh proses berjalan sesuai aturan. Sinergi antarpihak dinilai menjadi kunci dalam memperbaiki tata kelola penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
“Raperda ini bukan hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga memastikan pekerja migran mendapatkan perlindungan yang layak serta memperbaiki sistem penempatan tenaga kerja,” katanya.
Perlidungan PMI
Tak hanya itu, ia menggarisbawahi bahwa salah atau materi penting yang perlu ada pada Perda perlindungan PMI tersebut, yakni perlindungan tidak hanya diberikan kepada PMI, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan di daerah asal.
“Perlindungan tidak hanya untuk PMI, tetapi juga bagi keluarga mereka. Ini menjadi bagian penting yang harus diatur dalam Raperda,” kata politisi PAN yang akrab disapa Haji Maman ini.
Raperda yang tengah disusun ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Substansinya mencakup perlindungan sejak pra-penempatan, masa kerja, hingga purna penempatan.
Melalui revisi Perda tersebut, DPRD NTB membuka ruang bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan. Harapannya, regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan pekerja migran, sekaligus memperkuat perlindungan serta kesejahteraan PMI asal NTB secara menyeluruh. (ndi)


