BerandaBerandaPasal KDRT Disorot, Kuasa Hukum Riska Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Pasal KDRT Disorot, Kuasa Hukum Riska Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang lanjutan dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely kembali digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (24/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Riska melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Riska, Rosihan Zulby, membacakan surat perlawanan di hadapan majelis hakim. Dalam nota keberatannya, ia menyoroti sejumlah hal dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, salah satunya terkait penerapan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Secara hukum, unsur-unsur di pasal tersebut tidak dapat dianggap terpenuhi hanya dengan asumsi terjadinya konflik atau kekerasan semata,” ujarnya di persidangan.

Menurut Rosihan, meskipun penuntut umum berupaya membangun narasi adanya kekerasan fisik dalam rumah tangga antara terdakwa dan korban, unsur yang paling esensial dalam pasal tersebut dinilai tidak pernah diuraikan secara jelas dalam dakwaan.

Ia juga menyoroti hasil autopsi yang menyebutkan korban meninggal dunia akibat pendarahan di otak. Fakta medis tersebut, katanya, justru menimbulkan pertanyaan yang tidak dijelaskan lebih lanjut oleh jaksa dalam konstruksi dakwaan.

Kuasa hukum terdakwa menyimpulkan, unsur pembunuhan berencana tidak pernah diuraikan secara konkret dalam surat dakwaan.

“Tidak terdapat bukti adanya persiapan yang matang, serta tidak terdapat konstruksi niat yang telah dipertimbangkan sebelumnya,” tegasnya.

Selain itu, dakwaan disebut tidak menjelaskan secara rinci siapa melakukan perbuatan apa, dalam kapasitas apa, dan dalam bentuk penyertaan apa. Ia juga menyinggung adanya temuan luka jeratan yang bersifat post mortem, yang menurutnya membuka kemungkinan adanya tindakan terhadap tubuh korban setelah kematian.

Rosihan menilai alat bukti yang diajukan jaksa belum mampu membuktikan kesalahan terdakwa secara sah dan meyakinkan.

“Maka dengan penuh hormat memohon kepada majelis hakim untuk berkenan menerima dan mengabulkan perlawanan terdakwa untuk seluruhnya,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Brigadir Riska dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam dakwaan disebutkan, permintaan sejumlah uang oleh terdakwa kepada korban diduga menjadi pemicu terjadinya tindak pidana pembunuhan. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pasal KDRT Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Riska Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Cermat 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI