BerandaBerandaKasus Chromebook, Kejaksaan Periksa Kadis Dikbudpora Kota dan Kabupaten Bima

Kasus Chromebook, Kejaksaan Periksa Kadis Dikbudpora Kota dan Kabupaten Bima

Kota Bima (globalfmlombok.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima terus memperluas penyelidikan dugaan korupsi kasus pengadaan Chromebook, yang dikenal sebagai kasus Chromebook, hingga ke daerah. Pada Kamis, 23 Oktober 2025, penyidik Kejari Bima memanggil mantan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kota Bima, Drs. H. Supratman, M.AP., dan Kepala Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin.

Pemeriksaan ini merupakan rangkaian penyidikan nasional yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayar Putra, membenarkan pemeriksaan itu. “Benar. Kami memeriksa Kadis Dikbudpora Kabupaten dan Kota Bima sebagai saksi untuk tersangka Nadiem,” ujarnya saat Suarantb.com konfirmasi, pada Kamis (23/10/2025).

Pejabat PPK Juga Diperiksa

Selain dua kepala dinas itu, tim penyidik juga memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan perangkat Chromebook di kedua wilayah. Catur menjelaskan bahwa penyidik memeriksa mereka untuk memperdalam proses penyidikan yang kini sudah berada di tingkat pusat. “Kami juga memeriksa PPK pengadaan Chromebook di kota dan kabupaten,” tambahnya untuk memperkuat penyelidikan kasus besar Chromebook ini.

Publik sempat menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook setelah muncul indikasi penyimpangan dalam proses distribusi dan penggunaan perangkat di sejumlah daerah, termasuk di Bima. Kasus Chromebook ini menelusuri aliran anggaran dan dugaan penyalahgunaan dalam proyek tersebut. Hal ini dilakukan melalui pemeriksaan pejabat daerah.

Kejaksaan berencana terus mengembangkan penyidikan berdasarkan temuan dan keterangan saksi yang diperoleh di daerah. “Kami fokus memeriksa pihak-pihak terkait di wilayah Bima, termasuk memastikan seluruh proses pengadaan dan distribusi sesuai aturan dalam konteks kasus Chromebook,” pungkas Catur.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook sebagai bagian dari penyidikan nasional. Ini terkait program digitalisasi sekolah di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proyek pengadaan laptop jenis Chromebook ini dilaksanakan pemerintah daerah di berbagai wilayah sejak 2019 hingga 2023. Total nilai anggaran mencapai triliunan rupiah.

Kerugian Negara Kasus Chromebook Mencapai Rp1,9 Triliun

Kejagung masih menghitung total kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 triliun. Tim penyidik di tingkat pusat telah memeriksa sejumlah pejabat kementerian. Sementara itu, penyidik di daerah menjalankan penyidikan paralel di tiap wilayah penerima perangkat. Ini termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam kasus Chromebook ini.

Di NTB, penyidik memanggil pejabat dinas pendidikan di beberapa kabupaten/kota, seperti Lombok Timur, Dompu, dan Sumbawa. Pejabat dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai proses pengadaan dan distribusi perangkat. Kejaksaan mengompilasi hasil pemeriksaan dari daerah. Mereka menyerahkannya ke Kejaksaan Agung guna memperkuat penyidikan secara nasional yang mencakup kasus Chromebook ini.

Pemanggilan Kadis Dikbudpora Kabupaten dan Kota Bima kali ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan. Penyidik menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan Chromebook di wilayah Bima. Fokusnya termasuk mekanisme pengadaan, distribusi, dan pemanfaatannya di sekolah-sekolah penerima bantuan.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI