Mataram (globalfmlombok.com) – Dua tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely mengajukan permohonan praperadilan (PP) ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Juru Bicara PN Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya, Rabu (22/10/2025) mengatakan, dua tersangka yang mengajukan praperadilan itu adalah tersangka HS dan HN.
“Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Mtr pada Rabu, 22 Oktober 2025,” ucap Sandi.
Sandi menuturkan, sidang perdana praperadilan akan berlangsung pada Jumat 31 Oktober 2025. Hakim yang akan menyidangkan perkara ini adalah Dian Wicayanti.
Terpisah, Kuasa Hukum tersangka HS dan HN, Lalu Arya Sukma Gunawan saat dihubungi via telepon menjelaskan alasan pihaknya mengajukan praperadilan.
“Pertimbangan kami mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka,” terang Arya.
Alasan kedua dia mengajukan praperadilan adalah untuk menggali informasi lebih dalam terkait keterlibatan serta peran dari HS dan HN dalam kasus ini.
“Karena saya kemarin mempertanyakan saat mereka di tetapkan mejadi tersangka, peran mereka ini apa, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Penyidik, kata dia, tidak menjelaskan secara rinci alasan kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Mengetahui peran dan dugaan keterlibatan kedua kliennya penting karena menjadi bahan pembelaan nantinya di proses persidangan kata dia.
“Intinya PP ini tidak lain tidak bukan untuk membantu mencerahkan semua pihak atas informasi yang beredar, atas ketidak jelasan dari pihak peyidik terkait peran dari masing masing tersangka,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda NTB, Kombes Pol Abdul Azas Siagian mengaku siap menghadapi praperadilan yang diajukan kedua tersangka.
Adapun langkahnya dalam menghadapi praperadilan kedua tersangka adalah dengan mempersiapkan dan membentuk tim terlebih dahulu.
“Kami baca dahulu permohonannya apa, apa yang dia (tersangka) anggap tidak sah, dalil dia apa,” sebutnya.
Azas menegaskan, secara administratif, penetapan kedua tersangka sudah sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP).
Empat Tersangka Baru Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco
Selain menetapkan istri Brigadir Esco, yakni Brigadir R, Polres Lombok Barat pada Kamis (16/10/2025) telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus ini. Keempat tersangka itu berinisial HS, P, DR, dan HN. Keempat tersangka sama-sama beralamat di Dusun Nyur Lembang, sama dengan tersangka R.
Polisi menyangkakan keempatnya dengan
Pasal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 56 ayat (1)KUHP atau Pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP dan pasal 56 ayat (1) KUHP atau Pasal 221 KUHP.
Sedangkan terhadap tersangka R, polisi kini
menerapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.
Penyidik menyebutkan, tersangka R merupakan otak atau pelaku utama dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Sedangkan empat tersangka lainnya turut serta atau turut membantu tersangka R. (mit)