Mataram (globalfmlombok.com) –
Viralnya dugaan pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Lombok Tengah (Loteng) mendapat perhatian DPRD NTB. Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB TGH Patompo meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar sebelum dilakukan verifikasi.
TGH Patompo mengatakan, informasi mengenai dugaan tersebut harus terlebih dahulu divalidasi. Hal itu penting agar sikap dan langkah yang diambil berbagai pihak tetap proporsional serta tidak menimbulkan polemik yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Terkait berita viral salah satu ponpes yang dikabarkan melalui medsos telah melakukan pelecehan seksual, tentu setiap orang harus melakukan validasi pemberitaan, agar sikap menjadi proporsional,” terangnya, Selasa (22/9).
Politisi PKS itu mengaku telah mendengar informasi mengenai dugaan kasus tersebut. Namun, menurut dia, informasi yang beredar sejauh ini belum cukup untuk menjadi dasar dalam mengambil kesimpulan.
Karena itu, Patompo mendorong Kementerian Agama (Kemenag) yang membawahi pondok pesantren segera bergerak melakukan pengecekan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara langsung kondisi dan duduk perkara sebenarnya.
“Namun karena ini telah menyebar luas, agar hal ini tidak menjadi polemik yang luas, sebaiknya Kementerian Agama yang membawahi pontren agar bergerak cepat mengecek pondok yang bersangkutan,” ujar anggota DPRD NTB Dapil Lombok Tengah ini.
Selain mengecek kondisi di ponpes, dia meminta pihak yang merasa menjadi korban juga diundang untuk memberikan keterangan. Termasuk pihak yang menyebarkan informasi melalui media, sehingga informasi yang beredar dapat dikonfirmasi dan diketahui kebenarannya.
Menurut Patompo, proses tersebut diperlukan untuk mendengarkan keterangan dari berbagai pihak. Sebab, kasus dugaan tindak pidana tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi.
“Perlu diverifikasi dan evaluasi. Ini masih baru dugaan, kita belum dengar dari kedua belah pihak. Ini kan baru sebelah mendengar kejadian. Kita tunggu pembuktiannya,” jelasnya.
Apabila dalam proses klarifikasi nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana, ia mempersilakan aparat penegak hukum (APH) mengambil langkah sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau sekiranya nanti apa yang diberitakan ini ada benarnya atau ada sanggahan dari yang diduga sebagai pelaku, maka APH bisa menangani kasus ini sebagaimana prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa keputusan orang tua untuk memulangkan anaknya dari ponpes tersebut merupakan hak dan pilihan masing-masing. Terlebih, setiap orang tua memiliki pertimbangan sendiri terkait keamanan dan kenyamanan anak selama menempuh pendidikan.
“Bagi masyarakat yang kemudian ingin memulangkan anaknya dari pondok tersebut, itu jadi hak dan pilihan masing-masing orang tua,” katanya.
Ia berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan. Dia menilai penanganan yang cepat, transparan, dan sesuai prosedur diperlukan agar informasi yang berkembang tidak semakin melebar tanpa kepastian.(ris)


