BerandaBerandaJaringan Peredaran Sabu 3 Kilogram Lintas Pulau Terbongkar di NTB, Diduga Dikendalikan...

Jaringan Peredaran Sabu 3 Kilogram Lintas Pulau Terbongkar di NTB, Diduga Dikendalikan Napi Lapas Tangerang

Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB mengungkap peredaran sabu 3 kilogram lintas pulau yang diduga dikendalikan seorang narapidana dari Lapas Tangerang, Banten.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB, Kombes Pol Gede Suyasa Selasa (23/9/2025) mengatakan, dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menangkap empat orang.

“Pengendali peredaran Narkotika jenis sabu ini adalah seorang narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang Banten,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pria berinisial LHS alias Kembung pada 27 Juli 2025. Setelah penggeledahan di rumah LHS, Tim BNNP NTB menemukan barang bukti sabu. Sabtu tersebut merupakan sisa yang dia jual kepada ZA alias Puho di Sumbawa.

Pengembangan berlanjut ke kediaman ZA di Kecamatan Moyo Hilir di Kabupaten Sumbawa pada 29 Juli 2025. Penyidik BNNP menemukan barang bukti sabu, sisa transaksi ZA dengan LHS.

Diduga Dikendalikan Napi Lapas Tangerang

“Hasil pengembangan kami menemukan bahwa sabu yang diantarkan LHS kepada ZA adalah perintah dari seseorang berinisial S,” terangnya.

S merupakan narapidana di Lapas Kelas I Tangerang Banten. LHS menerima sabu dari anak buah S yakni, MH dan MA.

“Kami lebih dahulu menangkap MH di pada Senin (25/8/2025) di Dusun Karang Daya, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah,” jelasnya.

MH diamankan beserta barang bukti berupa handphone dan rekening yang digunakan untuk mentransfer uang hasil penjualan ke terduga S.

Dari pemeriksaan terhadap MH, personel mengungkap bahwa dia telah dua kali bertransaksi paket sabu atas perintah S. Dengan berat paket sabu 3 kilogram. Aliran sabu tersebut pertama kepada LHS kemudian LHS menjualnya ke ZA.

Pada Rabu (17/9/2025), petugas BNNP NTB berhasil menangkap MA di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Setelah penangkapan, MA baru saja mengantar paket sabu seberat 300 gram kepada LHS atas perintah  R. MA mendapat imbalan Rp3 juta.

Penyidik BNNP NTB kini telah menahan keempat tersangka. Mereka menyangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jumlah barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 7,6 gram netto 3,215.

“Setelah ini kami akan berkoordinasi dengan Lapas Kelas I Tangerang Banten terkait pemeriksaan terhadap narapidana S untuk pengembangan perkara,” tandasnya. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI