BerandaBerandaJaksa Geledah Kantor Pertanahan Lombok Barat Terkait Kasus Dugaan Penjualan Aset Pemkab...

Jaksa Geledah Kantor Pertanahan Lombok Barat Terkait Kasus Dugaan Penjualan Aset Pemkab Lobar

Mataram (globalfmlombok.com) – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melakukan penggeledahan terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat (Lobar), pada Selasa (23/9/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid mengatakan, penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan penjualan aset milik Pemerintah Daerah Lombok Barat berupa tanah kas desa (pecatu) oleh aparat Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi.

“Kepala Seksi Pidsus Mardiyono memimpin penggeledahan tersebut,” kata Harun.

Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat. Yakni di Ruang Bidang Pendaftaran dan Penetapan Hak, Bidang Pengukuran, Bidang Sengketa dan di ruangan Arsip milik Kantor Pertanahan/BPN Lombok Barat.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik berhasil menyita 36 item dokumen yang berhubungan dengan perkara dugaan penjualan aset daerah tersebut.

Dokumen hasil geledah tersebut, kata dia, berkaitan dengan bukti-bukti yang tengah jaksa dalami di tahap penyidikan.

Audit Kerugian Negara

Dia membeberkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB saat ini tengah melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) terhadap kasus ini.

“Perhitungan kerugian negara kini masih proses,” tandasnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mataram, Mardiyono sebelumnya menjelaskan, tanah yang menjadi objek perkara seluas 36 are dan semula berstatus sebagai tanah pecatu milik Desa Karang Sembung. Namun, lahan tersebut berubah status menjadi milik pribadi dan dijual pada 2020 seharga Rp180 juta.

“Penyimpangannya jelas, tanah milik negara hilang. Modusnya klasik, ada gugatan, lalu berdamai, muncul putusan. Berdasarkan putusan itu, tanah dijual oleh pihak yang menang, padahal belum tentu dia pemilik sah,” terang Mardiyono.

Dari total nilai transaksi Rp360 juta, pembeli baru membayar setengahnya. Sisanya dijanjikan setelah tidak ada persoalan hukum. Namun karena kasus mencuat, pembayaran tidak dilanjutkan. Saat ini, tanah tersebut telah disita sebagai barang bukti.

Menurutnya, tanah pecatu tersebut berada di wilayah administratif Desa Bagik Polak, tetapi tercatat sebagai aset Desa Karang Sembung.

“Lucunya, tanah itu bukan milik Desa Bagik Polak, tapi dijual oleh aparatnya,” ujarnya.

Persoalan muncul sejak program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, ketika tiba-tiba terbit sertifikat atas nama pribadi Kepala Desa Bagik Polak. Padahal, berdasarkan arsip warkah dan SK Bupati, lahan tersebut adalah milik Pemda Lombok Barat dan digunakan sebagai tanah pecatu oleh Desa Karang Sembung.

“Sertifikat itu sekarang atas nama pembeli terakhir. Sebelum dijual, itu tanah pecatu Karang Sembung. Tapi kemudian dialihkan oleh Kades Bagik Polak,” kata Mardiyono.

Dia menambahkan, SK sertifikat sempat dibatalkan setelah diprotes warga, namun lahan tetap berpindah tangan.

Dalam kasus ini, penyidik telah membidik satu orang sebagai calon tersangka. “Untuk sementara, calon tersangkanya satu orang, tapi tidak menutup kemungkinan bertambah. Indikasi kuatnya mengarah ke aparat desa,” pungkasnya. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI