Kota Bima (globalfmlombok.com) – Ramai isu di media sosial gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang hanya Rp300 ribu membuat masyarakat resah. Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Bima, H. A. Rahman menegaskan bahwa penyampaian informasi resmi pemerintah harus melalui satu pintu.
“Saya minta semua pejabat agar penyampaian informasi pemerintah harus melalui kanal satu pintu, melalui Dinas Kominfotik,” tegasnya pada Rapat Koordinasi lingkup Pemerintah Kota Bima di Aula Maja Labo Dahu Kantor Wali Kota Bima, pada Senin (22/9/2025).
Rahman menilai simpang siur informasi mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu muncul karena banyak pihak menyampaikan keterangan yang berbeda-beda. Akibatnya, masyarakat menjadi bingung dan menelan informasi yang belum tentu benar.
“Padahal sampai saat ini kita masih pelajari soal besaran gaji PPPK Paruh Waktu. Kita ikuti sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, ketentuan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu sudah diatur dalam PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa gaji akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku.
Namun, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Sesuai PermenpanRB nomor 16 tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku. Namun kita kondisikan dengan kemampuan keuangan daerah,” imbuhnya.
Rahman menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan gegabah dalam menentukan besaran gaji. Proses pembahasan dilakukan hati-hati agar keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan maupun kondisi keuangan daerah.
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, terutama yang beredar di media sosial. “Informasi terkait kebijakan pemerintah, termasuk mengenai PPPK, hanya bisa dipastikan kebenarannya jika keluar dari kanal resmi Pemkot Bima,” pungkasnya. (hir)