BerandaBerandaPPTK Proyek Pengadaan Masker Covid-19 Ditahan

PPTK Proyek Pengadaan Masker Covid-19 Ditahan

Mataram (globalfmlombok.com)

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pengadaan masker Covid-19, M. Haryadi Wahyudin, resmi ditahan oleh Polresta Mataram pada Selasa, 22 Juli 2025. Penahanan ini menjadikan Haryadi sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,58 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan penahanan Haryadi. Berdasarkan pantauan di lokasi, Haryadi mulai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejak pukul 09.00 Wita. Setelah itu, ia menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara pada pukul 15.33 Wita, sebelum akhirnya resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Mataram pada pukul 16.23 Wita.

“Setelah diperiksa penyidik, tersangka kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara, baru dilakukan penahanan,” jelas AKP Regi Halili.

Saat proyek pengadaan masker berlangsung pada tahun 2020, Haryadi menjabat sebagai staf Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) NTB. Ia kemudian ditunjuk sebagai PPTK dengan tugas memverifikasi dokumen dan mendistribusikan masker kepada pelaku UMKM.

Yuda Aditia Maatfa, kuasa hukum Haryadi, menyatakan bahwa kliennya saat ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) fungsional di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. Yuda berencana mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan, mengingat anak-anak Haryadi masih kecil.

Haryadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah pidana penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menahan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Haryadi, tiga tersangka lainnya yang telah ditahan adalah Wirajaya (Senin, 14 Juli 2025), Kamaruddin (Rabu, 16 Juli 2025), dan Chalid Tomasoang Bulu (Senin, 21 Juli 2025).

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp12,3 miliar, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pengadaan ini dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.

Berdasarkan Surat Nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa (DN), Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah NTB (WK), serta K, CT (Chalid Tomasoang), MH, dan RA.

Penyelidikan kasus ini dimulai pada Januari 2023 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menunjukkan kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,58 miliar. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI