BerandaBerandaPolresta Mataram Proses Penangguhan Penahanan Kabiro Ekonomi NTB, Wirajaya Kusuma

Polresta Mataram Proses Penangguhan Penahanan Kabiro Ekonomi NTB, Wirajaya Kusuma

Mataram (globalfmlombok.com)

Polresta Mataram telah menerima pengajuan penangguhan penahanan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya Kusuma. Namun, hingga kini penyidik belum menggelar perkara untuk memutuskan diterima atau tidaknya permohonan tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Regi Halili, membenarkan informasi ini saat dikonfirmasi pada Selasa, 22 Juli 2025. “Tersangka sudah mengajukan penangguhan penahanan, tapi kami belum melakukan gelar perkara,” ujar AKP Regi.

AKP Regi menambahkan bahwa Wirajaya bukan satu-satunya tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan dalam kasus ini. “Sejumlah tersangka sudah mengajukan, sudah kami terima, tetapi belum dilakukan gelar,” jelasnya.

Menurutnya, gelar perkara menjadi penentu utama apakah penangguhan penahanan akan dikabulkan atau tidak. “Kita harus meminta masukan dari pengawas dan pihak kepolisian,” tegasnya.

Diketahui, mantan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Bank NTB Syariah itu mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan, yakni baru saja menjalani operasi pengangkatan daging tumbuh di punggungnya.

Baharudin, kuasa hukum Wirajaya, menyatakan bahwa istri kliennya dan pihak kuasa hukum akan bertindak sebagai penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan ini. “Untuk penjamin dalam penangguhan penahanan ini nanti dari istri dan pihak kuasa hukum,” pungkasnya.

Wirajaya ditahan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka kasus pengadaan masker Covid-19 pada Senin, 14 Juli 2025, dan kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa dan mengecek kesehatan Wirajaya di Rumah Sakit Bhayangkara.

Wirajaya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas sangkaan tersebut, Kepala Biro Ekonomi Setda NTB itu terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain Wirajaya, polisi telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini, yaitu DN, K, CT, MH, dan RA. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan anggaran Rp12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pengadaan dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penyelidikan kasus ini dimulai pada Januari 2023 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,58 miliar. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI