BerandaBerandaTerima Uang Ratusan Juta, Anggota DPRD NTB Mengaku Bingung dan Titipkan ke...

Terima Uang Ratusan Juta, Anggota DPRD NTB Mengaku Bingung dan Titipkan ke Kejati

Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota DPRD NTB kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (22/4/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam anggota DPRD NTB sebagai saksi.

Enam saksi yang dihadirkan yakni Nurdin Marjuni dan Misbach Mulyadi dari Partai Golkar, Muhannan Mu’min Mushonnaf dan Burhanuddin dari PKS, Hulaemi dari PAN, serta Ruhaiman dari PPP. Mereka memberikan kesaksian secara bergiliran di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan terungkap, tiga saksi yakni Muhannan, Burhanuddin, dan Nurdin mengaku menerima uang ratusan juta rupiah dari para terdakwa. Namun, mereka menyatakan tidak mengetahui secara pasti peruntukan uang tersebut.

Muhannan dan Burhanuddin mengaku menerima uang masing-masing Rp200 juta dari terdakwa Indra Jaya Usman. Penyerahan uang terjadi setelah keduanya diminta bertemu oleh Wakil Ketua II DPRD NTB, Yek Agil, untuk membahas program yang disebut sebagai “direktif gubernur”.

Pertemuan berlangsung di kediaman Indra Jaya Usman di Gunungsari, Lombok Barat, pada awal Juli 2025. Dalam pertemuan tersebut, keduanya menerima uang yang dibungkus tas plastik berwarna hitam.

“Beliau mengatakan program direktif gubernur. Program sudah dikerjakan dan saya tidak tahu siapa yang kerjakan,” ujar Muhannan di persidangan.

Sementara itu, Nurdin Marjuni mengaku menerima uang sebesar Rp180 juta dari terdakwa Hamdan Kasim. Uang tersebut diberikan pada 12 Juli 2025 di kediaman Hamdan di Karang Bedil, Kota Mataram.

Menurut Nurdin, saat itu Hamdan menyebut uang tersebut sebagai bentuk “terima kasih gubernur”. Namun, ia mengaku bingung dengan maksud pemberian tersebut dan tidak mengetahui kaitannya dengan pokok-pokok pikiran (pokir) dewan.

Berbeda dengan dua saksi lainnya, Nurdin menyimpan uang tersebut selama sekitar tiga bulan sebelum akhirnya memutuskan untuk mengembalikannya.

Ketiga saksi menyatakan sempat berupaya mengembalikan uang tersebut kepada pemberi. Namun, upaya itu tidak berhasil karena para terdakwa sulit dihubungi.

“Saya coba kembalikan tapi katanya di luar daerah terus,” ujar Nurdin.

Akhirnya, uang tersebut dititipkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Muhannan dan Burhanuddin mengembalikan uang melalui staf ahli fraksi PKS pada Juli 2025, sedangkan Nurdin mengembalikannya secara mandiri pada akhir Oktober 2025. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Terima Uang Ratusan Juta, Tiga Anggota DPRD NTB Akui Bingung Peruntukannya

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI