BerandaPemerintahanLombok TengahOmbudsman Investigasi Dugaan Keracunan Program MBG di Lombok Tengah

Ombudsman Investigasi Dugaan Keracunan Program MBG di Lombok Tengah

Mataram (globalfmlombok.com) – Ombudsman Republik Indonesia merespons serius dugaan kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah pada Sabtu (18/1/2026). Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Investigasi dipimpin Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna, bersama Tim Pemeriksa Laporan. Dalam kegiatan di lapangan, tim Ombudsman menggali keterangan awal dari Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Ketua Yayasan pengelola MBG, serta Koordinator SPPG Kecamatan setempat terkait pelaksanaan program.

Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, Jumat (23/1/2026), menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Ombudsman dalam mengawal program prioritas Presiden agar pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, khususnya peserta didik sebagai penerima manfaat.

Saat ini, Ombudsman masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk pihak sekolah dan SPPG. Pemeriksaan dilakukan melalui permintaan keterangan serta penelaahan dokumen pendukung untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan program dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan.

Berdasarkan temuan awal, Ombudsman menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya pada mekanisme quality control atau pengendalian mutu keamanan pangan.

“Bahkan terdapat dugaan pemaksaan agar susu yang tidak layak konsumsi tetap didistribusikan kepada penerima manfaat Program MBG,” kata Dwi Sudarsono dalam keterangan resmi, Jumat.

Dalam proses pengawasan, Ombudsman menelaah Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG. Selain itu, Ombudsman juga mengkaji Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Nomor 004/05/03/SK.04/02/2025 terkait standar penyediaan dan distribusi susu sebagai dasar penilaian kepatuhan penyelenggara.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Ombudsman mendorong penguatan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG. Ombudsman juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dan pihak sekolah untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan jika menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan MBG.

“Ombudsman meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi maladministrasi dalam pelaksanaan program ini,” tegas Dwi.

Sebagai bentuk komitmen mencegah maladministrasi dan melindungi hak masyarakat, Ombudsman RI membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp Pengaduan Ombudsman RI di nomor 0811-1323-737. Ombudsman menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan Program MBG berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, keamanan pangan, dan perlindungan hak masyarakat. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Ombudsman RI Investigasi Dugaan Penyimpangan Program MBG di Lombok Tengah “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI