BerandaBerandaPenurunan Harga Pupuk Diharapkan Berdampak pada Harga Beras

Penurunan Harga Pupuk Diharapkan Berdampak pada Harga Beras

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Pusat secara resmi menurunkan harga pupuk hingga 20 persen. Penurunan harga tersebut diharapkan dapat mempengaruhi harga beras yang kini mencapai Rp16.000 untuk beras premium.

Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Muhamad Riadi menyatakan, menurunnya harga pupuk dapat menurunkan biaya pertanian. Hal ini mestinya berdampak pada turunnya harga jual beras.

“Mudah-mudahan secara logika ekonominya kan kalau cost produksi itu turun, biaya produksi juga menurun. Berarti kan harga jual juga (beras, red) mestinya turun kan,” ujarnya, Rabu, 22 Oktober 2025.

Walau pupuk turun hingga 20 persen, ia memastikan harga beras tidak akan terjun bebas. Sebagai pangan utama, pemerintah telah menetapkan Harga Pokok Penjualan (HPP) untuk komoditas tersebut.

“Mudah-mudahan dengan penurunan harga pupuk ini psikologis pedagang kita juga segera menurunkan disesuaikan harga beras,” harapnya.

Selain beras, penurunan harga pupuk ini juga diharapkan mampu mempengaruhi harga jagung. Walau demikian, Riadi memastikan kedua komoditas tersebut sudah memiliki HPP masing-masing. Pun tujuan pemerintah pusat menurunkan harga pupuk semata-mata untuk mensejahterakan petani.

‘’Selama ini bargaining (proses tawar) petani rendah. Dengan HPP yang tetap kemudian harga kos produksi pupuknya yang turun otomatis peningkatan pendapatan petani itu akan menjadi signifikan. Sehingga cita-cita kita mensejahterakan petani itu bisa segera,” jelasnya.

Angin Segar bagi Petani

Adapun dengan penurunan harga pupuk, Kepala Biro Umum Setda NTB ini menilai penurunan harga menjadi angin segar bagi petani karena bisa menurunkan biaya produksi.

“Sangat menggembirakan. Dengan turunnya harga sarana produksi, otomatis biaya produksi petani kita ikut turun,” lanjutnya.

Penurunan harga berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi. Untuk pupuk urea, harga turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram. Pupuk NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840, dan pupuk NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640.

Harga pupuk organik juga ikut turun dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram. Penurunan harga ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

“Penurunan ini berlaku se-Indonesia dan langsung diumumkan oleh pemerintah pusat. Mulai hari ini (kemarin) resmi diberlakukan,” katanya.

Untuk memastikan penurunan ini segera berlaku, Pemprov akan melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan tidak ada distributor maupun pengecer yang masih menjual pupuk dengan harga lama.

“Kalau masih ada yang menjual di atas harga baru, segera kita ingatkan. Mungkin mereka belum tahu informasi ini,” tutupnya. (era)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI